Berikut adalah Tupoksi. tugas Bendahara Badan Kemakmuran Masjid.
Bendahara bertugas :
Membantu Ketua BKM. Baiturrahmah dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Melaksanakan kegiatan organisasi BKM antara lain:
a. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan BKM
b. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas BKM, berkoordinasi dengan Bidang/Seksi terkait.
c. Mengendalikan dan menertibkan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Masjid (APBM) sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan
d. Membina Bendahara-Bendahara Bidang
e. Menyiapkan rekening giro yang ditanda tangani oleh Ketua BKM dan Bendahara
f. Menerima dan membukukan sisa kas masing-masing Bidang, apabila Program yang direncanakan telah selesai dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan atau pada akhir tahun.
g. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua BKM
h. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan BKM
i. Menyimpan Uang Kas BKM Baiturrahmah yang berbentuk Cash untuk kebutuhan Operational Masjid, maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
j. Membuat laporan keuangan secara rutin atau periodik maupun insidentil kepada jamaah melalui informasi atau papan pengumuman secara terbuka atau transparan terutama kepada Jamaah Jumat
k. Membuat laporan keuangan khusus pada setiap akhir bulan dan akhir tahun
l. Melapor dan mempertangungjawabkan pelaksanaan tugas kegiatan kepada Ketua BKM Baiturrahmah
Posting Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Bendahara Badan Kemakmuran Masjid"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...