MMI - Pada postingan kali ini kami ingin memberikan informasi tentang contoh surat keputusan (sk) petugas amil zakat fitrah untuk bulan ramadhan. Semoga CONTOH SK PETUGAS AMIL ZAKAT RAMADHAN ini bermanfaat untuk pembaca sekalian.
Contoh SK Amil Zakat Fitrah |
KEPUTUSAN BADAN KEMAKMURAN MASJID BAITURRAHMAH
GAMPONG KEURAMAT KOTA BANDA ACEH
Nomor: 004/BKM-B/GK/V/2017
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
IBADAH RAMADHAN 1438 H/2017 M
PADA MASJID BAITURRAHMAH GAMPONG KEURAMAT
KOTA BANDA ACEH
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
PENGURUS BKM BAITURRAHMAH GAMPONG KEURAMAT KOTA
BANDA ACEH
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan acara
kegiatan ibadah Bulan Ramadhan 1438 H. di Masjid Baiturrahmah,
perlu menetapkan panitia pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus BKM Baiturrahmah Gp. Keuramat
Banda Aceh.
KLIK LINK INI UNTUK SK LENGKAP
Mengingat : 1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Aceh.
2.
Undang-undang Republik Indonesia No.11
Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
3. Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 1988 tentang Susunan
Organisasi dan Tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid tanggal 18 Maret 1988 dan
Kawat Menteri Agama Republik Indonesia No. MA/177/1988 Tgl. 13 Mei 1992
4. Peraturan Daerah (Qanun) Nomor : 5 Tahun
2000 Tentang Pelaksanaan Syari'at Islam.
5. Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor
11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan
Syariat Islam.
6. Keputusan
Keuchik Gampong Keuramat Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Penunjukan Ketua Badan
Kemakmuran Masjid Baiturrahmah Gampong
Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Memperhatikan: Hasil Rapat Pengurus Badan Kemakmuran Masjid
(BKM) Baiturrahmah, Keuchik, Imam Syik, Kepala Dusun, Tokoh, serta Masyarakat Gampong
Keuramat pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 bertempat di Masjid Baiturrahmah,
menyetujui dibentuknya Panitia Pelaksana Kegiatan Ramadhan 1438 H.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : menunjuk saudara yang namanya sebagaimana tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini,
sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan Bulan Ramadhan 1438H/2017M di Masjid
Baiturrahmah Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Kedua : Bagi
bidang-bidang yang lebih besar kegiatannya, seperti Bidang Peribadatan, buka
puasa bersama dan pelaksana amil zakat. Ketua Panitia pelaksana bersama dengan
Koordinator bidang yang bersangkutan dapat menyusun serta menambah anggota
panitianya sesuai dengan kebutuhan;
Ketiga : Segala akibat dengan dikeluarkan keputusan ini dibebankan
kepada kas BKM Masjid
Baiturrahmah serta sumbangan Masyarakat Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota
Banda Aceh;
Keempat : Ketua Panitia Pelaksana
Kegiatan Ramadhan 1438 H selesai tugasnya, segera menyerahkan laporan tertulis
tentang pelaksanaannya
kepada Pengurus BKM Baiturrahmah, selambat-lambatnya satu hari sebelum
Shalat Hari Raya Idul Fitri, untuk disampaikan kepada warga jamaah Shalat Id,
sebelum khatib berada di atas
mimbar.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dalam penetapan ini kemudian ternyata terdapat kekeliruan,
maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Di
Banda Aceh
Pada Tanggal : 21 Mei 2017
Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baiturrahmah
Gampong Keuramat Kecamatan
Kuta Alam Kota Banda Aceh
Ketua, Sekretaris,
Drs. H. Anwar Abdullah H. Ilyas Yunus,
SH. M.Hum
Mengetahui
Keuchik Gampong Keuramat,
Masrul Ramli
Terimakasih..
BalasHapusWww.penadiksi.com
BalasHapus