Berikut kami berikan Contoh Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pemasangan anak tangga atau pekerjaan bangunan lainnya. Semoga bermanfaat
SURAT PERJANJIAN
KERJA
No : 24/SPK/PPMB/2014
PEKERJAAN
Pemasangan Granit Tangga
Masjid Baiturrahmah
LOKASI
Jl. Cenderawasih No. 04 Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh
Provinsi Aceh
Pada
hari ini, Senin 1 Desember 2014, kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama : Teja Harum
Jabatan : Ketua Panitia Pembangunan
Masjid Baiturrahmah
Alamat : Jl. Cenderawsih No. 04
Gampong Keuramat
Dalam
hal ini bertindak sebagai Ketua Panitia pembangunan Masjid Baiturrahamah
Gampong Keuramat yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Setia Sanjaya
Jabatan : Kepala Tukang
Alamat : Gp. Pineung
Dalam
hal ini bertindak sebagai kepala tukang keramik, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Menyatakan
telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk melaksanakan Pemasangan granit tangga Masjid Baiturrahmah Gampong Keuramat Kec. Kuta
Alam Banda Aceh.
Pasal 1
DIREKSI PEKERJAAN
1. PIHAK
PERTAMA menunjuk Ketua Seksi Perencanaan dan Pembangunan sebagai
direksi pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini yang bertugas mengawasi dana
mengevaluasi serta menyetujui usul pembayaran dari PIHAK KEDUA.
2. Ketua Seksi Perencanaan dan Pembangunan dapat menunjuk
pengawas lapangan untuk mewakilinya di lapangan.
Pasal 2
KETENTUAN-KETENTUAN PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kerja kepada PIHAK KEDUA,
untuk melaksanakan pengerjaan Pemasangan Kaca pada Pintu Masjid dengan
bahan/material disediakan PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan menjamin terhadap hasil
pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan-ketentuan konstruksi yang
berlaku atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Apabila terjadi kegagalan atau kerusakan hasil pekerjaan
maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Dalam melaksanakan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib
berkonsultasi dengan Direksi pekerjaan/pengawas lapangan dan apabila tidak
sesuai dengan perencanaan, maka pengawas berhak menghentikan pekerjaan di
lapangan. Segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan sampai 30 hari terhitung
tanggal perjanjian ini ditanda tangani.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
pada pekerjaan pemasangan granit tangga Masjid meliputi :
1.
Pembersihan seluruh anak tangga yang akan dipasang granit.
2.
Memasang batu granit tangga yang telah disediakan pihak pertama.
3.
Lebar anak tangga 33 cm dan ketinggian satu sama lainnya 18 cm.
4.
Mengerjakan pinggul samping anak tangga.
5.
Memberi 4 garis pinggir atas anak tangga.
6.
Membuat double loding 3 lapis.
7.
Mengerjakan dengan rapi.
Pasal 4
TANGGUNG JAWAB
1.
Selama pelaksanaan pembangunan, PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap
kecukupan bahan bangunan dan alat-alat pertukangan yang diperlukan serta
fasilitas lainnya.
2.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kebutuhan Direksi Keet, gudang dan
tempat tinggal bagi pekerja.
3.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap percepatan penyelesaian pekerjaan
berkaitan dengan jumlah tenaga kerja atau tukang yang dibutuhkan.
4.
PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan sesuai pasal 2 ayat 5.
Pasal 5
BIAYA DAN ONGKOS
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sebagaimana
tercantum dalam pasal 3 Surat perjanjian Kerja ini maka PIHAK PERTAMA akan
menyediakan biaya dan ongkos sejumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu) per meter lari anak tangga. Total ongkos
dihitung sejumlah meter yang dikerjakan dilapangan.
Pasal 6
TATA CARA
PEMBAYARAN ONGKOS KERJA
1. Biaya/ongkos
pekerjaan tersebut akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dalam beberapa tahap
pembayaran sebagai berikut :
a. Uang Muka (PIHAK PERTAMA akan membayar 20% kepada PIHAK
KEDUA setelah kontrak ditanda tangani) atas kesepakatan bersama.
b. Biaya Berjangka:
Biaya yang diajukan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan kemajuan pekerjaan.
c. Pembayaran Tahap Akhir
: Akan dibayar 90% setelah
selesai seluruh pekerjaan dan sisa 10 % dibayar setelah pekerjaan diterima
PIHAK PERTAMA.
2. Apabila penambahan pekerjaan baru PIHAK KEDUA terlebih
dahulu mengajukan upah kerja kepada PIHAK PERTAMA untuk disepakati.
Pasal 7
KETERLAMBATAN
PEKERJAAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
Jika
terjadi keterlambatan dalam pekerjaan atau adanya hambatan-hambatan lain, maka
:
1. PIHAK
KEDUA harus segera melaporkan keterlambatan tersebut dan hambatan-hambatan
kepada PIHAK PERTAMA.
2. Jika
keterlambatan dalam pelaksana pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya
operasional pekerja bertambah, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Segala
perubahan terhadap Surat Perjanjian ini hanya dapat dilaksanakan atas
persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 9
PERSELISIHAN
Jika
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka diupayakan penyelesaian
melalui musyawarah.
Pasal 10
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
1. Perjanjian
kerjasama ini berlaku sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini.
2. Perjanjian
kerja ini dibuat 2 (dua) rangkap, yang masing-masing dibubuhi materai Rp.
6.000. (Enam ribu rupiah) dan
keduanya memiliki kekuatan yang sama dimata hukum. Segala pajak dan biaya
materai yang diakibatkan oleh perjanjian ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK.
3. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan
yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat
perjanjian tambahan (addendum) dan
merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerja ini.
Dikeluarkan
di Banda Aceh
Pada
tanggal 01 Desember
2012
PIHAK PERTAMA
Nama Ketua
Ketua
Panitia Pem. Masjid Baiturrahmah
PIHAK KEDUA
Nama Tukang
Kepala Tukang
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pemasangan Anak Tangga"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...