Contoh Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pemasangan Anak Tangga - Macam-Macam Istilah

Contoh Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pemasangan Anak Tangga

Berikut kami berikan Contoh Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pemasangan anak tangga atau pekerjaan bangunan lainnya. Semoga bermanfaat

SURAT PERJANJIAN KERJA
No :  24/SPK/PPMB/2014

PEKERJAAN
Pemasangan Granit Tangga
Masjid Baiturrahmah

LOKASI
Jl. Cenderawasih No. 04 Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Provinsi Aceh

Pada hari ini, Senin 1 Desember 2014, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                   : Teja Harum
Jabatan                 : Ketua Panitia Pembangunan Masjid Baiturrahmah
Alamat                 : Jl. Cenderawsih No. 04 Gampong Keuramat

Dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Panitia pembangunan Masjid Baiturrahamah Gampong Keuramat yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
 2.      Nama                   : Setia Sanjaya
Jabatan                 : Kepala Tukang
Alamat                 : Gp. Pineung

Dalam hal ini bertindak sebagai kepala tukang keramik, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk melaksanakan Pemasangan granit tangga Masjid Baiturrahmah Gampong Keuramat Kec. Kuta Alam Banda Aceh.

Pasal 1
DIREKSI PEKERJAAN

1.   PIHAK PERTAMA menunjuk Ketua Seksi Perencanaan dan Pembangunan sebagai direksi pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini yang bertugas mengawasi dana mengevaluasi serta menyetujui usul pembayaran dari PIHAK KEDUA.
2.   Ketua Seksi Perencanaan dan Pembangunan dapat menunjuk pengawas lapangan untuk mewakilinya di lapangan.
contoh surat perjanjian kerja (SPK)

Pasal 2
KETENTUAN-KETENTUAN PEKERJAAN

1.   PIHAK PERTAMA memberikan tugas kerja kepada PIHAK KEDUA, untuk melaksanakan pengerjaan Pemasangan Kaca pada Pintu Masjid dengan bahan/material disediakan PIHAK PERTAMA.
2.   PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan menjamin terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan-ketentuan konstruksi yang berlaku atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
3.   Apabila terjadi kegagalan atau kerusakan hasil pekerjaan maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4.   Dalam melaksanakan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib berkonsultasi dengan Direksi pekerjaan/pengawas lapangan dan apabila tidak sesuai dengan perencanaan, maka pengawas berhak menghentikan pekerjaan di lapangan. Segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
5.   Waktu pelaksanaan pekerjaan sampai 30 hari terhitung tanggal perjanjian ini ditanda tangani.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA pada pekerjaan pemasangan granit tangga Masjid meliputi :

1.      Pembersihan seluruh anak tangga yang akan dipasang granit.
2.      Memasang batu granit tangga yang telah disediakan pihak pertama.
3.      Lebar anak tangga 33 cm dan ketinggian satu sama lainnya 18 cm.
4.      Mengerjakan pinggul samping anak tangga.
5.      Memberi 4 garis pinggir atas anak tangga.
6.      Membuat double loding 3 lapis.
7.      Mengerjakan dengan rapi.
Pasal 4
TANGGUNG JAWAB

1.    Selama pelaksanaan pembangunan, PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap kecukupan bahan bangunan dan alat-alat pertukangan yang diperlukan serta fasilitas lainnya.
2.    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap kebutuhan Direksi Keet, gudang dan tempat tinggal bagi pekerja.
3.    PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap percepatan penyelesaian pekerjaan berkaitan dengan jumlah tenaga kerja atau tukang yang dibutuhkan.
4.    PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan sesuai pasal 2 ayat 5.

Pasal 5
BIAYA DAN ONGKOS

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Surat perjanjian Kerja ini maka PIHAK PERTAMA akan menyediakan biaya dan ongkos sejumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu) per meter lari anak tangga. Total ongkos dihitung sejumlah meter yang dikerjakan dilapangan.

Pasal 6
TATA CARA PEMBAYARAN ONGKOS KERJA

1.   Biaya/ongkos pekerjaan tersebut akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dalam beberapa tahap pembayaran sebagai berikut :
a.    Uang Muka (PIHAK PERTAMA akan membayar 20% kepada PIHAK KEDUA setelah kontrak ditanda tangani) atas kesepakatan bersama.
b.   Biaya Berjangka:  Biaya yang diajukan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan kemajuan pekerjaan.
c.    Pembayaran Tahap Akhir  :   Akan dibayar 90% setelah selesai seluruh pekerjaan dan sisa 10 % dibayar setelah pekerjaan diterima PIHAK PERTAMA.
2.   Apabila penambahan pekerjaan baru PIHAK KEDUA terlebih dahulu mengajukan upah kerja kepada PIHAK PERTAMA untuk disepakati.


Pasal 7
KETERLAMBATAN PEKERJAAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK

Jika terjadi keterlambatan dalam pekerjaan atau adanya hambatan-hambatan lain, maka :
1.      PIHAK KEDUA harus segera melaporkan keterlambatan tersebut dan hambatan-hambatan kepada PIHAK PERTAMA.
2.      Jika keterlambatan dalam pelaksana pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya operasional pekerja bertambah, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PERUBAHAN-PERUBAHAN

Segala perubahan terhadap Surat Perjanjian ini hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 9
PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka diupayakan penyelesaian melalui musyawarah.
Pasal 10
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

1.   Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini.
2.   Perjanjian kerja ini dibuat 2 (dua) rangkap, yang masing-masing dibubuhi materai Rp. 6.000. (Enam ribu rupiah) dan keduanya memiliki kekuatan yang sama dimata hukum. Segala pajak dan biaya materai yang diakibatkan oleh perjanjian ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK.
3.   Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerja ini.

Dikeluarkan di Banda Aceh
Pada tanggal 01 Desember 2012


PIHAK PERTAMA 



Nama Ketua
Ketua Panitia Pem. Masjid Baiturrahmah


PIHAK KEDUA



Nama Tukang
Kepala Tukang

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pemasangan Anak Tangga"