CONTOH SURAT
PERJANJIAN PINJAM PAKAI SEBIDANG TANAH
Pada
hari ini Senin tanggal tujuh
Bulan April Tahun dua ribu empat belas
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini adalah
1.
Nama : Helmi Mahendra
KTP
nomor : 3938384944
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Jl. Sabang Marauke
Dalam
hal ini di sebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
Cici Kurati (Ketua
Kelompok Usaha Pengolahan Hasil Perikanan “HARUM”)
KTP
nomor : 499005847
Pekerjaan :
IRT
Alamat : Tokyo Jepun
Dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA
Para
Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
§ Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas
1000 M2 yang terletak di Jalan Sirsak Desa Galus
Kec. Pandan Kota Teratai dan bersedia meminjam pakaikan
tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA
untuk membangun tempat usaha pengolahan hasil kelautan perikanan.
§ Bahwa
PIHAK KEDUA memerlukan bangunan
tersebut untuk tempat usaha hasil kelautan
dan perikanan, tidak/bukan untuk tempat tinggal.
Selanjutnya para pihak
mengikatkan dirinya dalam perjanjiaan pinjam pakai tanahtersebut tempat bangunan usaha pengolahan
hasil kelautan dan perikanan
dengan syarat-syarat dan ketentuan-kertentuan sebagai berikut:
Pasal
1
Jangka Waktu
Jangka Waktu
Perjanjian pinjam pakai
tanah tempat bangunan usaha pengolahan hasil kelautan perikanan ini berlangsung selama usaha pengolahan
tersebut berjalan lancar dan aktif.
Pasal
2
Jaminan
Jaminan
PIHAK
KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang
di pinjam pakaikan dengan perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai usaha
hasil pengolahan kelautan dan perikanan.
Pasal
3
Larangan
PIHAK
KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan
dan/atau menyerahkan
dengan cara apapun, atau dengan dalih apapun yang dipinjam pakaikan dengan perjanjian
ini kepada orang lain atau pihak lain,
baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 4
Biaya-biaya
Segala bentuk biaya
listrik maupun PDAM dibebankan kepada PIHAK
KEDUA seluruhnya selama PIHAK KEDUA
meminjam pakaikan tempat usaha tersebut.
Pasal
5
Hal-hal lain
Hal hal lain mengenai
perjanjian pinjam pakai tanah untuk bangunan tempat usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan ini, segala akibatnya
kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan pasal 1266 dan
1267 KUH Perdata, karena hubungan
hukum antara PIHAK
PERTAMA dengan PIHAK KEDUA
bukan sewa menyewa.
Kota Teratai; 07 April 2014
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
(Helmi Mahendra) (Cici Kurati
)
Saksi-saksi
1.
Zulfadli 2. Hasanusi
Wah lengkap banget, makasih ya Jasa Pembuatan Website Toko Online
BalasHapusJasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah