Pengertian Industri Bidang Usaha, Perusahaan Industri Dan Jenis Industri - Macam-Macam Istilah

Pengertian Industri Bidang Usaha, Perusahaan Industri Dan Jenis Industri

MMI - Pengertian Industri Bidang Usaha, Perusahaan Industri Dan Jenis Industri . Industri Bidang Usaha adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang Usaha Industri yang dapat berbentuk perorangan, perusahaan, persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia; Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi; Komoditi Industri adalah suatu produk akhir dalam proses produksi dan merupakan bagian dari jenis industri; Ijin Industri adalah Ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melaksanakan kegiatan produksi.

Semua pengertian diatas sesuai dengan yang termaktub dalam PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR : 12 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG
Pengertian Industri Bidang Usaha, Perusahaan Industri Dan Jenis Industri
Industri

1 komentar untuk "Pengertian Industri Bidang Usaha, Perusahaan Industri Dan Jenis Industri"

Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...