HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK dalam QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 2 (1) Setiap penduduk berhak untuk memperoleh:
a. dokumen kependudukan;
b. perlakuan yang sama dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan pelayanan peristiwa penting lainnya;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan;
e. informasi tentang data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan pelayanan peristiwa penting lainnya atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan data pribadi
(2) Setiap penduduk atau keluarganya wajib melaporkan peristiwa kependudukan, peristiwa penting dan peristiwa penting lainnya yang dialaminya kepada Dinas, Kantor Urusan Agama Kecamatan melalui pemerintah gampong.
(3) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan peristiwa penting lainnya.
Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...