Pengertian Juru Parkir, Tugas Dan Tanggung Jawab Juru Parkir - Macam-Macam Istilah

Iklan Adsen

Pengertian Juru Parkir, Tugas Dan Tanggung Jawab Juru Parkir

Dalam postingan kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pengertian Juru Parkir, Tugas Dan Tanggung Jawab Juru Parkir berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

A.  Pengertian Juru Parkir
Juru parkir yang disebut juga sebagai Jukir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir. Jukir juga berfungsi untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir pada saat akan keluar dari ruang parkir

B.  Tugas Juru Parkir
  1. memberikan pelayanan kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar di tempat parkir;
  2. menyerahkan dan atau menempelkan karcis parkir kendaraan dan menerima pembayaran retribusi sesuai tarip tertentu di dalamnya;
  3.  menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan dan membantu keamanan terhadap kendaraan yang diparkir.
  4. ...... selengkapanya silakan baca di hasanusimuhammad.com atau klik link ini


  1. apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor].
  2. mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar! Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karna tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih
C.  Perlengkapan utama seorang juru parkir adalah:
  • Peluit,
  • Pakaian seragam,
  • Karcis,
  • Rambu kecil stopyang dipasng pada sutu tongkat, atautongkat dengan lampu berwarna meruh bila bertugas pada malam hari,
  • Rompi yang memantulkan sinar (scothlite) yang penting bila bertugas pada saat hari gelap/malam hari.
D.  Jenis –Jenis Juru Parkir
Tukang Parkir dibedakan menjadi dua jenis yaitu tukang parkir resmi dan tukang parkir tidak resmi/liar. pada dasarnya kedua-duanya sama-sama mengemban tugas yang sama bedannya kalau resmi dikelolah oleh suatu badan/institusi tertentu seperti pemerintah atau suatu perusahaan tertentu, sedangkan tukang parkir tidak resmi/liar biasanya dikelolah oleh seseorang yang berkuasa di suatu wilayah tertentu.
juru parkir

E.  PROSEDUR PETUGAS PARKIR SAAT MENJALAN TUGAS :                                          
1.    Wajib apel setiap awal dan akhir shift. 
2.    Wajib disiplin serta mentaati peraturan.
3.    Menggunakan uniform / seragam Panca Parking.        
4.    Memakai name taq sendiri.       
5.    Mengarahkan kendaraan yang akan parkir agar tidak terjadi kemacetan.
6.    Mengetahui kondisi lapangan mana yang masih kosong / mana yang sudah penuh.   
7.    Menjaga rambu-rambu yang ada dan memberikan peringatan-peringatan terhadap   pengemudi jika terjadi kesalahan parkir.           
8.    Megarahkan kendaraan yang parkir agar tidak parkir melintang.
9.    Mengawasi kendaraan yang diparkir dan melarang orang-orang yang tidak berkepentingan berada di areal parkir.   
10.     Melakukan checklist kendaraan yang parkir.   
11.     Melaporkan dan membuat Berita Acara atau insiden report mengenai kejadian apa saja
       yang diketahui dan disaksikan oleh sipervisor.
12.     Bila mendapatkan mobil yang tidak terkunci maka wajib melaporkan ke Supervisor, Security atau   pihak terkait dilokasi tersebut kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara.

F.   TANGGUNG JAWAB PETUGAS JURU PARKIR SAAT BERTUGAS
       Sebelum berbicara mengenai Bagaimana Tanggung Jawab Tukang Parkir atas hilangnya kendaraan atau benda-benda yang menempel pada kendaraan alangkah baiknya kita membicarakan dasar hukumnya terlebih dahulu. Khususnya di Provinsi Aceh tidak ada Qanun Atau Perda yang mengatur tentang Tanggung Jawab petugas Parkir atas kehilangan  kendaraan atau barang-barang yang menempel pada kendaraan Namun bagaimana dengan peraturan Nasional  yang berupa Undang-Undang atau setingkatnya, akan saya bahas di bawah ini.

       Perlu saya jelaskan bahwa tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang dimana berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat dilihat pengertian penitipan, yaitu : “Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.”

       Berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat barang tersebut dititipkan.

       Dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan benda yang “menempel” pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, dan apabila kendaraan tersebut sepeda motor wajib dilengkapi helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan. Kosekuensinya, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor Begitupun Dalam hal helm hilang dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir tersebut, maka pengelola parkir juga bertanggung  jawab sebagaimana dijelaskan di atas mengenai penitipan. 

       Apabila secara hukum perdata Pengelola parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dengan pemilik motor. Akibat adanya wanprestasi dari pihak pengelola tempat parkir, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pengelola parkir wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga (hal-hal yang diharapkan untuk didapatkan oleh pemilik motor apabila tidak terjadi wanprestasi) kepada pemilik motor.

       Dan apabila secara hukum pidana harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu apabila petugas parkir tersebut terbukti sebagai pelaku tidak pidana maka petugas tersebut dapat dihukum dan begitu juga sebaliknya.

2 Responses to "Pengertian Juru Parkir, Tugas Dan Tanggung Jawab Juru Parkir"

  1. APLIKASI WAJIB bagi kamu yang gak mau ribet beli pulsa mesti ke counter atau minimarket, Udah gak jaman bayar listrik, bpjs, asuransi, pdam, cicilan leasing mesti antri di loket..
    MULAI SEKARANG ubah semua kebutuhan pembayaran kamu HANYA DENGAN SATU APLIKASI BEBASBAYAR!! Semua tagihan pembayaran kamu menjadi LEBIH HEMAT DAN LEBIH PRAKTIS, tidak perlu keluar rumah, ADA 250 JENIS PEMBAYARAN, PALING LENGKAP!! DAFTAR GRATIS 100%!! HARGA PULSA LEBIH MURAH!! Selisih Rp1rb - 4rb dengan counter dan selalu ada CASHBACK disetiap transaksi!!

    INGAT DAFTAR GRATIS 100% gak pake lisensi 😁 itung2 iseng2 jadi hemat pengeluaran klo gak suka tinggal uninstall 😁
    daftar disini

    http://www.bebasbayar.com/play-store/?b=d9cdf967

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...