MMI | Berikut kami berikan contoh jawaban gugatan, semoga bermanfaat. Note: Nama dan identitas dalam postingan ini adalah rekayasa semata.
Banda Aceh, 9 Mai 2012
Kepada Yth.
Bapak Majelis Hakim
Dalam Reg Perkara : 521/PDM/PN-JTH/201/2011
Di Pengadilan Negeri Jantho
Hal : Eksepsi (Keberatan atas Surat Dakwaan)
Majelis Hakim yang kami hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Terlebih dahulu kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa
dengan ini menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Majelis Hakim
atas kesempatan yang di berikan untuk mengajukan eksepsi ini.
Eksepsa ini kami ajukan dengan harapan janganlah hal ini di
anggap sebagai sesuatu yang routine dalam proses peradilan pidana atau sekedar
ingin melindungi prestige belaka.
Eksepsi tersebut kami ajukan dengan pertimbangan bahwa ada
hal-hal yang sangat prisipiil sekali yang perlu kami sampaikan demi tegaknya
hukum, kebenaran, dan keadilan.
Majelis Hakim yang kami muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang
kami hormati,
Setelah mendengar isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
seperti yang di sampaikan pada
persidangan yang lalu, maka menurut kami ada beberapa hal yang perlu di
tanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat Dakwaan tersebut terdapat
berbagai kejanggalan dan ketidak jelasan.
Adapun kejanggalan dan ketidak jelasan yang kami maksud
adalah sebagai berikut :
PRIMAIR
1 .Bahwa tidak benar Terdakwa DARMANSYAH alias
SYAH alias IRFAN alias PAN alias JAL bin M.SUFI tidak benar merencanakan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa.
2. Bahwa tidak benar Terdakwa DARMANSYAH alias
SYAH alias IRFAN alias PAN alias JAL bin M.SUFI menjerat korban yaitu Sdri.
MURNIDAR hanya karena alasan pertikaian mulut.
3. Bahwa tidak benar perbuatan Terdakwa DARMANSYAH alias
IRFAN alias PAN alias JAL bin M.SUFI tersebut korban MURNIDAR telah
meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum karena surat tersebut tidak di sertai
dalam kelengkapan berkas dalam Surat Dakwaan sebelumnya tertanggal 22 Desember
2011.
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Desember 2012 haruslah di nyatakan batal demi
hukum atau di batalkan atau setidak-tidaknya di nyatakan tidak dapat di terima.
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Dengan alasan sebagaimana kami uraikan di atas kami,
Penasehat Hukum Terdakwa mohon sudilah kiranya majelis Hakim memutus:
1. Menerima
eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
2. Menyatakan
batal demi hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Desember 2011,
atau membatalkan
Surat Dakwaan tersebut, setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan tersebut
tidak dapat di terima.
Aceh
Besar, 9 Mai 2012
Hormat
kami,
Penasehat
Hukum Terdakwa
Posting Komentar untuk "Contoh Jawaban Gugatan Di Pengadilan Secara Tulisan"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...