Perbedaan Menangkap Dengan Menahan Menurut Qanun No.7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinyat - Macam-Macam Istilah

Perbedaan Menangkap Dengan Menahan Menurut Qanun No.7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinyat

Macamistilah | Kali ini kami akan mengajak anda untuk mengetahui Perbedaan Menangkap Dengan Menahan Menurut Qanun No.7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinyat.


pengertian penangkapan dan penahanan
ilustrasi
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau Terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan/atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang dan/atau Qanun. Sedangkan...

Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang dan/atau Qanun. 

Posting Komentar untuk "Perbedaan Menangkap Dengan Menahan Menurut Qanun No.7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinyat"