Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam dan Akad Pembiayaan Syariah - Macam-Macam Istilah

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam dan Akad Pembiayaan Syariah

Macam-macamistilah | Dalam postingan kali ini kami akan mengajak anda untuk menyimak informasi seputar Pengertian, Dasar Hukum, dan Macam-macam Akad Pembiayaan Syariah. Semoga bermanfaat. By the way, informasi ini kami dapatkan dari brosure yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
pembiayaan syariah

Apa Itu Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prisp syariah

Dasar Hukum Pembiayaan Syariah
  1. Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2014 Tentang perizinan dan Kelembagaan Perusaahn Pembiayaan.
  2. Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang tata kelola yang baik bagi perusahaan pembiayaan.
  3. Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2014 Tetang penyelanggaraan Usaha pembiayaan sayariah.
Macam-Macam Pembiayaan Syariah
Satu | Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan Jual Beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang telah disepakati oleh para pihak. 

Adapun akad yang dapat digunakan dalampembiayaan jual beli adalah...
a | Akad Murabahah
Akad murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba.

b | Akad Salam
Akad salam adalah akad pembiayaan untuk pengdaan barang dengan cara pemesanan dan pembayaran haarga lebih dulu dengan syrat-syarat tertentu yang disepakati para pihak.

c | Akad Istisna'
Akad istisna' adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat) dengan harga yang disepakati.

Dua | Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usasa produktif dengan pembagian keuntungan seuasi dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.

Tiga |  Pembiayaan Jasa
Pembiayaan jasa adalah pemberian penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman atau pemberian pelayanan dengan atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang telah disepakati oleh para pihak.

Posting Komentar untuk "Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam dan Akad Pembiayaan Syariah"