Berikut kami berikan informasi tentang pengertian Produk, Produk Halal dan Produk Higienis berdasarkan PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 16 TAHUN 2016. Semoga bermanfaat.
Produk adalah Pangan dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta Pangan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetik yang tersusun dari unsur yang halal untuk dimakan, diminum, dipakai, atau digunakan yang telah melalui proses produk halal sesuai dengan syariat.
Produk higienis adalah semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetik, yang tersusun dari unsur bebas dari segala penyakit dan terjamin kebersihannya.
Proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehahalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, pemasaran, dan penyajian produk.
Proses produk higienis adalah rangkaian kegiatan mengolah produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetik, yang terjamin kepastian kesehatan produk dan mutu.
Posting Komentar untuk "Pengertian Produk, Produk Halal, Produk Higienis"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...