Berikut kami berikan pengertian pangan dan keamanan pangan secara istilah undang-undang, semoga bermanfaat.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan baku, bahan tambahan dan bahan lainnya yang digunakan untuk penyiapan, pengolahan, dan /atau pembuatan makanan atau minuman.

Keamanan Pangan adalah adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.
Baca Juga
- Contoh Aneka Proposal Untuk Kegiatan Acara Seminar Hari Anti Korupsi Nasional Dan Dunia
- Kenapa Orang Terkena HIV Dan Apa Penyebab Terkena HIV, Bagaimana HIV Tertular
- Kenapa Orang Terkena HIV Dan Apa Penyebab Terkena HIV, Bagaimana HIV Tertular
- Pengertian Dan Maksud Dari Khamar, Maisir, Khalwat Dan Ikhtilath
Posting Komentar untuk "Pengertian Pangan Dan Keamanan Pangan Secara Terminologi"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...