Berikut kami berikan Contoh Surat Perjanjian Waralaba. Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
CONTOH SURAT PERJANJIAN WARALABA
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Prof.
Dr.H. M. Andika Pratama, Direktur Restoran Rasa Alami beralamat di Jl. Raja Panjang
No. 221 Lueng Bata, Banda Aceh, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Restoran Rasa Alami dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
2. Cut Tia Gharcilia, swasta beralamat di Jl. Kutilang
No. 32 Keutapang, Banda Aceh. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini Senin, tanggal Empat Bulan Enam Tahun Dua Ribu Dua Belas (04-06-2012) bertempat di kantor Restoran Rasa Alami di
alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Ø Bahwa Franchisor
adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji yang dikenal dengan
nama Restoran Rasa Alami.
Ø Bahwa Franchisor
setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan Rasa
Alami untuk wilayah Banda Aceh.
Ø Bahwa Franchisee
berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Rasa Alami
serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar
yang ditetapkan oleh Franchisor.
Ø Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee
untuk membuka restoran
yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor
di seluruh wilayah Banda Aceh.
Ø Franchisor memberikan
izin kepada Franchisee dengan nama Restoran Rasa Alami untuk itu Franchisee
dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan.dengan Franchisee
lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
Ø Franchisee setuju membeli
dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan persyaratan
yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di
atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan
Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1: Syarat-Syarat
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuhi
seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:
1. Memiliki
tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa mini mal 5 (lima ) tahun seluas 400 meter persegi dengan
desain sebagai mana terlampir.
2. Menyediakan fasilitas parkir
yang memadai mini mal untuk 15 kendaraan roda 4(empat) dan 50 (lima puluh) kendaraan
roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
3. Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp.
300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 35.000.000
(tiga puluh lima
juta rupiah) yang harus disetor kerekening Franchisor.
4. Tidak
akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan
Rasa Alami yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2: Franchisee Fee dan
Royalti
1. Franchisee
setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pembayaran mana
dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani.
2. Franchisor berhak mendapatkan royalty
sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap restoran yang
dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan
sebelumnya.
3. Untuk keperluan
promosi secara nasional produk Rasa Alami, Franchisee bersedia membayar marketing
fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
4. Marketing fee sebagai mana diatur dalam
ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dieprgunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan
prpoduk Rasa Alami secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran
royalti.
Pasal 3: Sengketa dengan Pihak
Ketiga
Franchisee tidak
akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor
bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh
pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4: Jam Buka Restoran
1. Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini
ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di Jl. Raja
Panjang No. 221 Lueng Bata, Banda Aceh, dan selanjutnya secara bertahap akan membuka
2 (dua cabang) antara lain:
a. Cabang Darussalam
tepat di depan kampus UNSYAH Banda Aceh.
b. Cabang
Setui tepat di samping Dialer Yamaha.
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat
restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3. Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi
restoran, maka Franchisee wajib membayar
biaya administrasi sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas seluruh
biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul
akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5: Kewajiban
Franchisor
Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor
berkewajiban untuk:
1. Memberikan panduan operasional pengelolaan
restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan
tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Rasa Alami.
2. Menyediakan desain interior, peleatih dan materi pelatihan untuk
para pekerja restoran franchisee atas biaya franchisor sendiri.
3. Menyelenggarakan program pelatihan untuk
franchisee secara berkesinambugan dan
berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4. Memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila restoran
franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya
atau berhentinya bisnis restoran franchisee.
5. Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan
guna membantu franchisee memproleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
Pasal 6: Kewajiban Franchisee
1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk
keperluan restoran serta bahan-bahan baku
pembuat menu Rasa Alami yang
sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan
perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan
franchisee sendiri.
2. Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama,
for mulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain
yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat
untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3. Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh
franchisee pada restoran yang di maksudkan dalam perjanjian ini wajib
mengikuti program pelatihan dan kerja praktek yang diselenggarakan franchisor
atas biaya franchisee.
Pasal 7: Biaya-Biaya
1. Franchisee sestuju membayar kepada franchisor semua biaya dan
iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan
atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada
franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan
sebesar 1% perhari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan
seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang
diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya
Pasal 8: Pajak
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh franchisee
kepada franchisor yang atas pembayaran tersebut franchisor dibebani pajak
sesusai dengan kegtentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak
tersebut ditanggung oleh franchisee.
Pasal 9: Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan
system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama
dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu
baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani
yakni tanggal 4 juni 2012 dan berakhir pada tanggal 4 Juni 2017 dan atas
kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu
yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11: Kuasa
1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor
untuk sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan
atau mengaudit segala catatan dan pembukuan franchisee tanpa pengecualian
apapun juga.
2. Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara
dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana di maksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung
oleh franchisee.
Pasal 12: Laporan
1. Franchisee setuju memberikan laporan penjualan
secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5
setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2. Dalam sekali setahun franchisee wajib melaporkan
semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi
secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. Laporan tahunan sebagai mana tersebut di atas disiapkan
sesuai dengan prinsip- prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya tahun yang bersangkutan.Laporan tersebut harus ditandatangani oleh
penanggung jawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13: Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan sistem,manajemen
dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari franchisor.
Pasal 14: Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak
perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1. Apabila franchisee
lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur
dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh
franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama,
pelanggaran mana yang dianggap serius sebagai mana tertulis dalam surat peringatan/teguran
yang menurut ukuran franchisor.
2. Apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika
franchisee dengan segera memenuhi
kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian
ini.
3. Dalamhal perjanjian ini diakhiri atau
dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. Membayar kepada franchisor dengan segera seluruh jumlah
hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari
setelah tanggal perjanjianini berakhir.
b. Tidak menuntut danmeminta kembali franchise fee dan biaya-biaya
lain yang sudahdikeluarkan beserta bunganya.
c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda
milik/label franchisor.
d. Franchisee tidak
diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
e. Franchisee dengan seger amengembalikan kepada franchisor semua
buku manual penuntun, video, kaset, for mulir atau peralatan
dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda paroduk makanan milik
franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjianini berakhir.
f. Franchisee
memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/ inspeksi
dan memasuki restoran franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek
franchisor.
Pasal 16: Penyelesaian
Perselisihan
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah
pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila dalam musyawarah untuk mufakat
tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan
secara hukum dan
karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum
yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengalidan Negeri Banda Aceh.
Pasal 17: Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan
dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap
masing-masing mempunyai kekuatan hukumyang sama.
Dibuat dan
ditandatangani di Banda Aceh pada tanggal 4 Juni tahun 2012.
Franchisee Franchisor
Cut
Tia Gharcilia Prof. Dr.H. M. Andika Pratama
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Waralaba"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...