Pada postingan kali ini kami akan membarikan bahan makalah/kuliah Hukum tentang Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor Secara Angsuran.
Note: Nama dan alamat dalam contoh surat ini adalah rekayasa.
(SECARA ANGSURAN)
Nomor:21/05/12
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nama :
Kamaruddin
Pekerjaan :
Swasta
Jabatan
: Kasi
Alamat
: Jln. T.Umar
No 21 Batoh Banda Aceh
Nomer KTP / SIM : 1365890035403/ 0275272
Dalam hal ini
bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan
terbatas: PT. FIF Syariah, berkedudukan di Jln. Daud Beureuh No 12 Banda Aceh,
berdasarkan surat
kuasa di bawah tangan tertanggal 30- 05-2012 nomor 19480, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : Arbella
Pekerjaan
: PNS
Alamat : Jln. Manggis No 6 Keudah Banda Aceh
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Dalam perjanjian ini dijelaskan
hal sebagai berikut:
1.
Para Pihak di atas masing-masing
telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam
pasal-pasal berikut ini:
a. Jenis kendaraan : Sepeda
Motor
b.
Merek / Type : Honda / 125 R
c.
Tahun pembuatan : 2012
d. Nomor rangka : 907615443RHD
e. Nomor mesin : 1746TR423
f. Warna : Hitam
g. Jumlah barang : [( 1) satu )] unit
h.
Kondisi barang : BAIK
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
2 Sewa Beli antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima
berdasarkan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan tertulis dalam 17 (tujuh
belas) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN KENDARAAN
PIHAK
KEDUA telah menerima milik dari apa
yang di Sewa Belinya dari PIHAK PERTAMA pada hari ini dalam kondisi
baik dan mulai hari ini pula segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 2
HARGA KENDARAAN
Harga KENDARAAN tersebut
di atas adalah sebagai berikut:
a. Harga “kosong” (Rp.12.000.000,00)
b.
Biaya Surat-Surat + MPO (Rp.1.000.000,00)
c.
Harga “On the road” (Rp. 1.000.000,00)
Terbilang: Empat Belas Juta Rupiah.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
1. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menentukan
jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama [( 12 Bulam ) ( Dua
Belas Bulan)] bulan terhitung sebulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2. Pembayaran tersebut setelah dikurangi
pembayaran uang muka dan biaya surat-surat serta MPO yang harus dibayarkan PIHAK
KEDUA bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 4
BUNGA
1. Bunga atas
pembelian KENDARAAN ini ditentukan sebesar 5% (Lima Persen) persen setiap bulan
yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.
2. Perhitungan keseluruhan bunga berikut besarnya
perhitungan angsuran pembayaran PIHAK
KEDUA seperti yang tertulis dalam Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 5
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Pembayaran atas KENDARAAN tersebut
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Pembayaran Uang muka
a. Uang muka : (10% X (Rp. 14.000.000,00)
= (Rp. 1.250.000,00)
b.
Biaya Surat-Surat + MPO
= (Rp. 1. 000.000,00)
+
Jumlah
= (Rp. 2.250.000,00)
Terbilang
= Dua
Juta Dua Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah
2. Sisa jumlah terhutang
Hutang
= (Rp 11.750.000,00)
Pembayaran uang muka = (Rp. 2.250.000,00)
+
Sisa terhutang = (Rp. 14.000.000,00,)
Terbilang
= Empat Belas Juta Rupiah
3. Keseluruhan jumlah hutang
a. Sisa jumlah terhutang = (Rp. 14.000.000,00)
b. Bunga =
(Rp. 5.000.000)
+
Jumlah
= (Rp. 19.000.000,00)
Terbilang = Sembilan
Belas Juta Rupiah
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
1. Keseluruhan jumlah uang sebanyak Rp. 19.000.000,00
(Sembilan Belas Juta Rupiah) dianggap sebagai hutang PIHAK KEDUA.
2. Uang muka
dan biaya surat-surat serta MPO sebesar Rp. 2.250.000,00 (Dua Juta Dua
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) telah dibayarkan PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK
PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda penerimaan
yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat perjanjian ini, sehingga surat
perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi untuk penerimaan jumlah uang
tersebut.
3. Perincian pembayaran angsuran PIHAK KEDUA setiap
bulannya adalah sebagai berikut:
a. Sisa pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama
19 Bulan ( Sembilan Belas Bulan ) kali
setiap bulan sebesar Rp. 1. 000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap bulan,
terhitung mulai satu bulan sejak saat PIHAK KEDUA menerima KENDARAAN.
b. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK
KEDUA setiap tanggal 1 ( satu) setiap bulannya dengan mengambil tempat di
kantor PT. FIF Syarih yang beralamat di Jln. Daud Beureuh No 12 Banda Aceh.
Pasal 7
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1. Setiap kali PIHAK
KEDUA melakukan pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK
PERTAMA.
2. Kwitansi
tanda terima sebagai bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang
dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang
ditunjuk PT. FIF Syarih . Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk,
tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PT. FIF
Syarih, maka angsuran pembayaran PIHAK KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK
KEDUA dinyatakan belum membayar.
3. Untuk tertib administrasi, PIHAK KEDUA diwajibkan
menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
4. Ketidakmampuan
PIHAK KEDUA menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua
kwitansi bukti pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA belum
melakukan kewajiban pembayarannya.
Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK
KEDUA dianggap terlambat membayar
jika waktu pembayarannya melebihi tanggal yang telah ditetapkan pada bulan
berjalan sesuai Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 9
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
ATAS KETERLAMBATAN
1. Apabila
terjadi kelambatan pembayaran angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai Pasal 6
Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus membayar dan karenanya
terhitung denda sebesar 5 % persen per hari dari besarnya angsuran pembayaran
yang tertunggak atau sebesar Rp. 1.900.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus
Rupiah)
2. PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya
penagihan yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) setiap
kali petugas resmi PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.
Pasal 10
PEMBATALAN
1. Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK
KEDUA berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa
memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup
membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
2. Keadaan
lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal
dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti
kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah
termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Dalam hal
pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut.
4. Selanjutnya PIHAK
KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya
dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA,
baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang
mendapat hak dari padanya.
5. Apabila
diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib
untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala biaya
pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Pasal 11
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat
KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam pakai,
karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk:
1. Merawat dan
menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN yang belum dilunasi
pembayarannya tersebut dalam keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
2. Membayar
pajak atas KENDARAAN tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku
untuk itu.
Pasal 12
PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN
1. Terhitung
sejak tanggal penyerahan KENDARAAN, maka segala resiko yang berkenaan
dengan KENDARAAN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
2. Berkenaan
dengan masalah tersebut, PIHAK KEDUA selama masih terikat dalam
perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk
mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN, semisal:
a. Menjual,
b.
Menggadaikan,
c. Melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau
memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN lainnya.
Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1. Apabila
terjadi kerusakan atas KENDARAAN karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN
tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
2. Apabila
terjadi kehilangan atas KENDARAAN karena sebab, akibat atau hal-hal
lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan
pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 14
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Setelah
semua angsuran pembayaran sesuai Pasal 6 perjanjian ini dilunasi PIHAK KEDUA,
hak kepemilikan atas KENDARAAN tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 15
HAL-HAL LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan
dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak bersepakat
untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Pengadilan Negri Banda Aceh.
Pasal 17
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
(Banda Aceh, 30 Mei
2012)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ KAMARUDDIN] [ ARBELLA ]
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor Secara Angsuran"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...