Mengenal Pengertian Istilah PKL dan Hal-Hal Yang Berhubungan Dengannya
- Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah Pedagang yang di dalam usahanya mempergunakan tempat usaha atau sarana atau
perlengkapan usaha yang mudah dibongkar-pasang/dipindahkan yang
menempati tanah yang dikuasai Pemerintah Kota dan atau pihak lain. - Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun,
meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. - Ruang Milik Jalan adalah sela-sela antara tempat untuk lalu lintas
orang/kendaraan. - Fasilitas pendukung dimaksudkan adalah fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha PKL.
- Pasar adalah tempat bertemu penjual dan pembeli yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberi batas tertentu dan terdiri atas
halaman/pelataran, bangunan berbentuk toko, kios dan los yang hak
pengelolaan berada di bawah penguasaan Pemerintah Kota dan/atau pihak ketiga yang khusus disediakan untuk pedagang. - Pertokoan adalah semua bangunan yang berada dalam komplek pasar
maupun di luarnya yang dibangun oleh Pemerintah Kota dan/atau pihak
swasta/para pedagang di atas tanah para pedagang yang dikuasai
Pemerintah Kota dengan status hak pengelolaan, hak sewa dan hak pakai
dan/atau hak lainnya dengan pengaturannya dalam bentuk perjanjianperjanjian, Keputusan Walikota dan peraturan lainnya. - Pemindahan atau penghapusan adalah pemindahan atau pengapusan lokasilokasi PKL yang telah mendapat izin.
- Taman adalah setiap ruang terbuka (tanpa bangunan) yang dipergunakan
dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota sebagai taman. - Trotoar adalah jalur yang khusus disediakan dan diperuntukan untuk pejalan kaki yang terletak disamping dan memanjang mengikuti jalan.
Posting Komentar untuk "Pengertian PKL dan Hal-Hal Yang Berhubungan Dengannya"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...