Pengertian PKL dan Hal-Hal Yang Berhubungan Dengannya - Macam-Macam Istilah

Pengertian PKL dan Hal-Hal Yang Berhubungan Dengannya

Mengenal Pengertian Istilah PKL dan Hal-Hal Yang Berhubungan Dengannya
PKL pedagang kaki lima
  • Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah Pedagang yang di dalam usahanya mempergunakan tempat usaha atau sarana atau
    perlengkapan usaha yang mudah dibongkar-pasang/dipindahkan yang
    menempati tanah yang dikuasai Pemerintah Kota dan atau pihak lain.
  • Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun,
    meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan
    perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
  • Ruang Milik Jalan adalah sela-sela antara tempat untuk lalu lintas
    orang/kendaraan.
  • Fasilitas pendukung dimaksudkan adalah fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha PKL.
  • Pasar adalah tempat bertemu penjual dan pembeli yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diberi batas tertentu dan terdiri atas
    halaman/pelataran, bangunan berbentuk toko, kios dan los yang hak
    pengelolaan berada di bawah penguasaan Pemerintah Kota dan/atau pihak ketiga yang khusus disediakan untuk pedagang.
  • Pertokoan adalah semua bangunan yang berada dalam komplek pasar
    maupun di luarnya yang dibangun oleh Pemerintah Kota dan/atau pihak
    swasta/para pedagang di atas tanah para pedagang yang dikuasai
    Pemerintah Kota dengan status hak pengelolaan, hak sewa dan hak pakai
    dan/atau hak lainnya dengan pengaturannya dalam bentuk perjanjianperjanjian, Keputusan Walikota dan peraturan lainnya.
  • Pemindahan atau penghapusan adalah pemindahan atau pengapusan lokasilokasi PKL yang telah mendapat izin.
  • Taman adalah setiap ruang terbuka (tanpa bangunan) yang dipergunakan
    dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota sebagai taman.
  • Trotoar adalah jalur yang khusus disediakan dan diperuntukan untuk pejalan kaki yang terletak disamping dan memanjang mengikuti jalan.

Posting Komentar untuk "Pengertian PKL dan Hal-Hal Yang Berhubungan Dengannya"