Ini dia hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PPNS
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
KODE ETIK PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPil DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Daerah yang memiliki integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi
dalam menjalankan tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Etik Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesla Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kall, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4844;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3258);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
KODE ETIK PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPil DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Daerah yang memiliki integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi
dalam menjalankan tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Etik Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesla Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kall, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4844;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3258);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KODE ETIK PENYIDIK PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah Pegawai
Negeri pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
Peraturan Daerah.
2. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Kepala daerah adalah gubernur untuk provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat Daerah sebagaimana
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Operasi penindakan yang selanjutnya disebut yustisi adalah operasi penegakan Peraturan Daerah
yang dilakukan oleh PPNS Daerah secara terpadu dan atau sistim peradilan di tempat.
6. Kode Etik Profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah norma yang digunakan sebagai
pedoman yang harus ditaati oleh PPNSD dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur
penyidikan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Perda PPNS Daerah yang berlaku
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
BAB II
PELAKSANAAN TUGAS PPNS DAERAH
Pasal 2
(1) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugasnya mentaati peraturan perundangan dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
(2) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
prinsip-prinsip:
a. Integritas, yaitu memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan
bertanggungjawab;
b. Kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang
diperlukan dalam melaksanakan tugasnya;
c. Obyektifitas yaitu menjunjung tinggi ketidakperpihakan dalam melaksanakan tugasnya; dan
d. Independensi, yaitu tidak terpengaruh adanya tekanan atau kepentingan pihak manapun.
(3) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik.
BAB III
KODE ETIK PPNS DAERAH
Pasal 3
Kode Etik PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi:
a. mengutamakan kepentingan Negara, Bangsa, dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau
golongan;
b. menjunjung tinggi HAM;
c. mendahulukan kewajiban daripada hak;
d. memperlakukan semua orang sama di muka hukum;
e. bersikap jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
f. menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
g. tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi-saksi;
h. tidak mempubiikasi antata cara aktik dan teknik penyidikan;
i. mengamankan dan memelihara barang bukti yang berada dalam penguasaannya karena terkait
dengan penyelesaian perkara;
j. menjunjung tinggi hukum, norma yang hidup dan berlaku di masyarakat, norma agama, kesopanan,
kesusilaan dan HAM;
k. senantiasa memegang teguh rahasia jabatan atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;
l. menghormati dan bekerjasama dengan sesama pejabat terkait dalam sistem peradilan pidana; dan
m. dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara
yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud,
sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaian.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 4
(1) Hubungan PPNS Daerah dengan PPNS Daerah lainnya dalam pelaksanaan tugasnya:
a. mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPNS Daerah lainnya dan instansi terkait;
b. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan;
c. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku; dan
d. mentaati dan menjalankan perintah atasan.
(2) Hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa wajib:
a. menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
c. bersikap independen dalam melaksanakan penyidikan.
BAB V
PENEGAKAN KODE ETIK PPNS DAERAH
Pasal 5
(1) Penegakan Kode Etik PPNS Daerah dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik yang bersifat ad hoc.
(2) Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota
(3) Keanggotaan Tim Kode Etik PPNS Daerah terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu, unsur Dinas PPNS Daerah
yang bersangkutan, Unsur Bawasda. Provinsi, dan Unsur Biro Hukum/Bagian Hukum.
Pasal 6
Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan wewenang:
a. memantau pelaksanaan tugas PPNS Daerah;
b. memeriksa pelanggaran PPNS Daerah;
c. menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS Daerah; dan
d. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah.
Pasal 7
(1) Tim Kehormatan Kode Etik di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
(2) Tim Kehormatan Kode Etik di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 8
(1) Tim Kehormatan Kode Etik dibentuk paling lambat 15 (limabelas) hari kerja sejak laporan/pengaduan
dan/atau informasi dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat PPNS
Daerah.
(2) Tim kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah
menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
BAB VI
PENGADUAN
Pasal 9
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh PPNS Daerah terhadap Kode Etik
ini disampaikan kepada Bawasda dan Tim Kehormatan Kode Etik.
(2) Pengaduan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data
dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengadu harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap.
BABVII
SANKSI
Pasal 10
PPNS Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan
Kode Etik.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 11
Pimpinan atasan langsung pejabat PPNS Daerah melakukan pembinaan profesi dan mental. Pembinaan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan pendidikan
informal.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Posting Komentar untuk "Ini dia hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...