DMMI-Kali ini kami akan memberikan informasi tentang hak dan Kewajiban pasien. Informasi ini kami ambil dari papan informasi di Puskesmas Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
A. HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
2. Memperoleh informasi tentang hak dan Kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien.
5. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
6. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
7. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
8. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama berada di Puskesmas.
9. Mengajukan usul dan saran perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.
B. KEWAJIBAN PASIEN
1. Mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
2. Mematuhi segala nasehat dan instruksi medis dan para medis
3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada tenaga medis.
4. Memenuhi hal hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Pasien"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...