Ini Rancangan Undang-Undang Produk Halal - Macam-Macam Istilah

Ini Rancangan Undang-Undang Produk Halal

Ini dia Rancangan Undang-Undang Produk Halal. Semoga Bermanfaat.

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG  REPUBLIK
NOMOR  01 TAHUN 2015
TENTANG
JAMINAN  PRODUK  HALAL
DENGAN  RAHMAT  TUHAN  YANG  MAHA  ESA
PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,

Menimbang  :    a. bahwa  negara  berkewajiban  melindungi  segenap  bangsa  Indonesia dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan  memajukan kesejahteraan  umum berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-UndangDasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945:                                                        
                          b.  bahwa  negara  menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap  penduduk  untuk memeluk          agamanya  masing-masing  dan  untuk  beribadat  menurut agamanya dan   kepercayaannya  itu;                                      
                          c.  bahwa untuk melaksanakan  kemerdekaan  beribadat  menurutagamanya sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  b,  negara  wajibmenjamin  kehalalan  makanan,  minuman,  obat,  kosmetik,  produkkimia  biologik,  dan  produk rekayasa  genetik  yang  diatur  denganundang-undang;
                          d. bahwa  pengaturan  mengenai  kehalalan  produk  yang  tersebar  di   berbagai peraturan  perundang-undangan  belum  menjamin            kepastian  hukum  atas  tersedianya  produk  halal  yang  dikonsumsimasyarakat;
                          e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf ahuruf  b,  huruf  c,  dan  huruf  d  perlu  membentuk UndangUndang  tentang  Jaminan  Pfoduk  Halal ;  
Mengingat    :         Pasal  5  ayat  (1),  Pasal  20,  Pasal  2BJ  ayat  (2).  dan  Fasal  29  Undang Undang  Dasar  Negara  Republik  lndonesia  Tahun  1945;

Rancangan Undang-Undang Produk Halal

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT  REPUBLIK  INDONESIA
dan
PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG  TENTANG  JAMINAN
PRODUK  HALAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini,  yang  dimaksud  dengan:
1.      Produk  Halal  adalah  makanan, minuman, obat,  kosmetik, ,  produk  kimia biologi, produk rekayasa genetik yang tersusun dari unsur yang halal untuk dimakan, diminum, dipakai, atau digunakan yang telah melalui proses produk halal sesuai dengan syariah.
2.      Proses produk halal adalah rangkaian kegiatan mengolah produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetik yang menjamin kehalalan produk.
3.      Bahan baku adalah bahan yang digunakan untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetik.
4.      Bahan olahan nabati adalah bahan yang dihasilkan dari proses kimia atau biologi.
5.      Jaminan produk halal adalah kepastian hukum bahwa makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetik halal untuk dimakan minuman, dipakai atau digunakan sesuai dengan syariah dibuktikan dengan sertifikat halal dandinyatakan dengan tanda halal.
6.      Sertifikat halal adalah keterangan tertulis yang memberikan kepastian hukum kehalalan suatu produk.
7.      Tanda halal adalah tanda pada kemasan produk, pada bagian tertentu atau tempat tertentu dengan mencantumkan nomor sertifikat yang menjadi bukti sah produk halal.
8.      Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, penjualan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan penyajian makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetik
9.      Menteri adalah menteri yang bertugas dan tanggungjawabnya di bidang agama.
10.  Majelis Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah ulama, zuama, dan cendikiawan muslim yang berfungsi untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan produk menurut syariah.
11.  Lembaga pemeriksa halal adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan dan pengkajian produk halal.

Pasal 2
1.        Pengaturan mengenai jaminan produk halal bertujuan menjamin kehalalan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetik yang dikomsumsi masyarakat.
2.        Pengatiran jaminan produk halal berdasarkan :
a.      Perlindungan. Keadlian dan kepastian hukum.
b.      Ketentraman batin.
c.       Produktivitas dan daya saing.
d.      Partisipasi publik dan.
e.      Pelayanan sederhana, cepat dan biaya ringan.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
1.        Pemerintah bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh menteri.
2.        Dalam menjalan tugas sebagai manan dimaksud pada ayat (1) menteri bekerja sama dengan majelis ulama indonesia. Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan nondepartemen yang terkait.
3.        Majelis ulama indonesia bertugas untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan produk menurut syariah.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 menteri berwenang :
a.    Menetapkan standar, norma, menetapkan  standar,  norma,  prosedur, dan  tata  cara  pemeriksaan bahanbaku  dan  pengolahan  produk  halal.
b.    Melakukan pengujian dan  pemeriksaan laboratorium/ kefarmasian  produk halal.
c.    Menerbitkan  sertifikat  halal;
d.    Melakukan  registrasi  sertifikat.halal  pada  produk halal  luar  negeri;
e.    Mempublikasikan  produk halal ;
f.     Melakukan  pengangkatan, penetapan,  pembinaan dan  pemberhentianauditor  halal;
g.    Melakukan  pengawasan  produk halal;  dan
h.    Melakukan  kerjasama  internasional di  bidang  jaminan produk  halal.

BAB III
BAHAN BAKU DAN PROSES PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Bahan Baku
Pasal 5
1.    Bahan  baku.yang  digunakan  untuk  produk  halal  terdiri  atas  bahan  utama,  bahan tambahan, dan/atau  bahan  penolong.
2.    Bahan  baku  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  dapat  berasal  dari  hewan, ikan, tumbuhan dan bahan  yang  dihasilkan melalui proses kimia , proses biologi dan/atau  proses rekayasa  genetik.
Pasal 6
1.    Bahan  baku  yang  berasal dari hewan dihalakan kecuali kecuali  hewan  yang  diharamkan berdasarkan syariah,
2.    Bahan  baku  yaoq  berasal  dari  hewan  yang  diharamkan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  antara  lain:
a.  bangkai:
b.  darah
c.  babii dan
d. Hewan  yang  disembelih  tidak  sesuar  dengan  syariatislam.
3.    Selain bahan  baku  dari  hewan  yang  diharamkan  sebagalmana  dimaksud pada  ayat  (2) bahan  yang  berasal  dari  hewan  lainnya  yang  diharamkan ditetapkan oleh menteri berdasarkan syariat islam.
Pasal 7
Bahan  olahan  nabati  yang diharamkan oleh syariat ditetapkan  oleh  menteri berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Bagian Kedua
Proses Produk Halal
Paragraf 1
Proses  produk Halal  dengan Bahan  Baku  produk Hewan
Pasal 8
1.      Hewan  yang  digunakan  sebagai bahan baku  produk  halat  harus disembelih   dengan  menyebut “ Bismillahirrahmanirrahim” dan tuntunan  penyembelihan sesuaidengan syariah  serta  memenuhi  kaidahkesejahteraan hewan  dan  kesehatan  masyarakat  veteriner.
2.      Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) berlaku juga bagi penyembelihan dengan cara pemingsanan.

Apabila tempat usahanya sebuah gedung harus mempunyai IMB
1.      Daftarkan nama usahanya kepada lembaga terkait.
2.      Daftarkan rincian Gizi, Bahan baku,  yang dipakai dalam membuat suatu produk

Pasal 9
1.      Alat yang digunakan dalam proses mengolah produk dengan bahan baku produk hewan yang dihalalkan wajid dipisahkan dari alat yang digunakan dalam proses produk yang berasal dari bahan baku produk hewan sebagaimana dmaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c.

Pasal 10
       1.  Tempat penyimpanan,bahan baku,pengemasan,pendistribusian,dan penyajian daging hewan halal wajib dipisahkan dari hewan haram.
Pasal 11
1.      Alat yang digunakan dalam proses pengolahan bahan olahan nabati hal wajib dipisahkan dari alat yang digunakan dalam proses pengolahan bahan olahan nabati haram.
Pasal 12
Tempat penyimpanan,bahan baku,pengemasan,pendistribusian,dan penyajian olahan nabati halal wajib dipisahkan dari bahan olahan nabati haram.
Pasal 13
1.    Bahan baku hahal untuk proses kimia,proses biologi dan proses rekayasa genetik wajib dipisahkan dari bahan yang mengandung unsur haram. 

Bagian Ketiga
Lokasi dan Proses Pengolahan Produk
Pasal 14
Lokasi pengolahan produk yang digunakan untuk proses pengolahan produk bahan olahan yang halal wajib dipisahkan dari lokasi pengolahan produk bahan baku yang diharamkan untuk menghindari kontaminasi.


BAB  IV
TATA CARA MEMPEROLEH JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 17

Jaminan  produk halal di berikan dalam bentuk sertifikat halal.

Pasal 18
1)      Sertifikat halal diberikan melalui permohonan.
                                           
BAB V
AUDITOR HALAL
Pasal 27
1.      Setiap bahan baku,lokasi dan proses pengolahan produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5,pasal 14,dan pasal 15 harus diperiksa oleh ouditor dan diawasi oleh penyelia halal perusahan.


                                                                            BAB VI
KERJA SAMA
PASAL 28
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan,mentri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 30
1.      Pengawasan terhadap jaminan produk halal dilaksanakan oleh mentri .
2.      Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk produk yang beredar di masyarakat dan telah mendapat sertifikat dari mentri.


BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 33
1.      Sanksi administrative dikenakan terhadap:
a.      Pelaku usaha yang tidak memisahkan alat dan lokasi yang digunakan dalam proses pengolahan produk yang bersal dari bahan baku hewan dan bahan olahan nabati yang diharamkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1),pasal 11 dan pasal 16:

BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 34
Selain penyidik pejabat polisi Negara repoblik Indonesia,pejabat pegawai negeri sipil yang bertugas dibidang produk haalal dilingkungan apartement yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang  undang hokum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang jaminan produk yang halal.

BAB X
KETENTUAN PIDANA
PASAL 38
Pelaku usaha yang menggunakan tanda halal dengan nomor sertifikat atau menyatakan halal pada produknya dengan cara mencantumkan atau mengiklankan melalui media cetak maupun eklektronk dengan maksud untuk diketahui umum,menjual secara langsung maupun tidak langsung,tampa memiliki sertifikat halal,sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
1.      Pada saat undang undang ini mulai berlaku:
a.      Sertifikat halal yang telah dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia sebelum undang undang ini berlalu dinyatakan tetap berlaku sampa jangka waktu halal tersebut berahir;
b.      Permohonan pengajuan sertifikat halal kepada majelis ulama indinesia yang masih dalam proses disesuaikan dengan prosedur sertifikat halal yang berlaku sebelum undang ini di undang kan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan pelaksanan undang undang ini harus telah ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang undang di undangkan.
Pasal 44
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahui nya,memerintakan pengundangan undang undang ini dengan menempatnya dalam lembaran Negara sepoblik Indonesia.

                                                                                                                         Disahkan Jakarta
Pada tanggal 06 Juni 2015
                                                                                                                                          
                                                                                                                                                    PRESIDEN
 REPUBLIK INDONESIA
 Jokowidodo
Di undangka dijakarta
Pada tanggal 06 Juni 2015
MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 01.

Posting Komentar untuk "Ini Rancangan Undang-Undang Produk Halal"