Ini dia Rancangan Undang-Undang Produk Halal. Semoga Bermanfaat.
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 01 TAHUN 2015
TENTANG
JAMINAN PRODUK
HALAL
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
negara berkewajiban melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila
dan Undang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945:
b. bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
c. bahwa
untuk melaksanakan kemerdekaan beribadat
menurutagamanya sebagaimana
dimaksud dalam huruf
b, negara wajibmenjamin
kehalalan makanan, minuman,
obat, kosmetik, produkkimia
biologik, dan produk rekayasa genetik
yang diatur denganundang-undang;
d. bahwa
pengaturan mengenai kehalalan
produk yang tersebar
di berbagai peraturan perundang-undangan belum
menjamin kepastian hukum
atas tersedianya produk
halal yang dikonsumsimasyarakat;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf ahuruf b,
huruf c, dan
huruf d perlu
membentuk UndangUndang tentang Jaminan
Pfoduk Halal ;
Mengingat : Pasal
5 ayat (1),
Pasal 20, Pasal
2BJ ayat (2).
dan Fasal 29
Undang Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG JAMINAN
PRODUK
HALAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini, yang dimaksud
dengan:
1. Produk Halal
adalah makanan, minuman,
obat, kosmetik, , produk
kimia biologi, produk rekayasa genetik yang tersusun dari unsur yang
halal untuk dimakan, diminum, dipakai, atau digunakan yang telah melalui proses
produk halal sesuai dengan syariah.
2. Proses
produk halal adalah rangkaian kegiatan mengolah produk makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetik yang menjamin kehalalan
produk.
3. Bahan
baku adalah bahan yang digunakan untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimia biologi, produk rekayasa genetik.
4. Bahan
olahan nabati adalah bahan yang dihasilkan dari proses kimia atau biologi.
5. Jaminan
produk halal adalah kepastian hukum bahwa makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimia biologi, produk rekayasa genetik halal untuk dimakan minuman,
dipakai atau digunakan sesuai dengan syariah dibuktikan dengan sertifikat halal
dandinyatakan dengan tanda halal.
6. Sertifikat
halal adalah keterangan tertulis yang memberikan kepastian hukum kehalalan
suatu produk.
7. Tanda
halal adalah tanda pada kemasan produk, pada bagian tertentu atau tempat
tertentu dengan mencantumkan nomor sertifikat yang menjadi bukti sah produk
halal.
8. Pelaku
usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak
berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, penjualan,
penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan penyajian makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimia biologi, produk rekayasa genetik
9. Menteri
adalah menteri yang bertugas dan tanggungjawabnya di bidang agama.
10. Majelis
Ulama Indonesia adalah wadah musyawarah ulama, zuama, dan cendikiawan muslim
yang berfungsi untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan produk menurut syariah.
11. Lembaga
pemeriksa halal adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan dan pengkajian produk
halal.
Pasal
2
1.
Pengaturan mengenai jaminan produk
halal bertujuan menjamin kehalalan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimia biologi, produk rekayasa genetik yang dikomsumsi masyarakat.
2.
Pengatiran jaminan produk halal
berdasarkan :
a. Perlindungan.
Keadlian dan kepastian hukum.
b. Ketentraman
batin.
c. Produktivitas
dan daya saing.
d. Partisipasi
publik dan.
e. Pelayanan
sederhana, cepat dan biaya ringan.
BAB
II
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
3
1.
Pemerintah bertugas menyelenggarakan
jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh menteri.
2.
Dalam menjalan tugas sebagai manan
dimaksud pada ayat (1) menteri bekerja sama dengan majelis ulama indonesia.
Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan nondepartemen yang terkait.
3.
Majelis ulama indonesia bertugas
untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan produk menurut syariah.
Pasal
4
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 menteri berwenang :
a. Menetapkan
standar, norma, menetapkan standar, norma,
prosedur, dan tata cara
pemeriksaan bahanbaku dan pengolahan
produk halal.
b. Melakukan
pengujian dan pemeriksaan laboratorium/
kefarmasian produk halal.
c. Menerbitkan sertifikat
halal;
d. Melakukan registrasi
sertifikat.halal pada produk halal
luar negeri;
e. Mempublikasikan produk halal ;
f. Melakukan pengangkatan, penetapan, pembinaan dan
pemberhentianauditor halal;
g. Melakukan pengawasan
produk halal; dan
h. Melakukan kerjasama
internasional di bidang jaminan produk halal.
BAB
III
BAHAN
BAKU DAN PROSES PRODUK HALAL
Bagian
Kesatu
Bahan
Baku
Pasal
5
1. Bahan baku.yang
digunakan untuk produk
halal terdiri atas
bahan utama, bahan tambahan, dan/atau bahan
penolong.
2. Bahan baku
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dapat berasal dari
hewan, ikan, tumbuhan dan bahan
yang dihasilkan melalui proses
kimia , proses biologi dan/atau proses
rekayasa genetik.
Pasal
6
1. Bahan baku
yang berasal dari hewan dihalakan
kecuali kecuali hewan yang
diharamkan berdasarkan syariah,
2. Bahan baku
yaoq berasal dari
hewan yang diharamkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain:
a. bangkai:
b. darah
c. babii dan
d. Hewan yang disembelih
tidak sesuar dengan
syariatislam.
3. Selain
bahan baku dari
hewan yang diharamkan
sebagalmana dimaksud pada ayat
(2) bahan yang berasal
dari hewan lainnya
yang diharamkan ditetapkan oleh
menteri berdasarkan syariat islam.
Pasal
7
Bahan olahan
nabati yang diharamkan oleh
syariat ditetapkan oleh menteri berdasarkan fatwa Majelis Ulama
Indonesia.
Bagian
Kedua
Proses
Produk Halal
Paragraf
1
Proses produk Halal
dengan Bahan Baku produk Hewan
Pasal
8
1. Hewan yang
digunakan sebagai bahan baku produk
halat harus disembelih dengan
menyebut “ Bismillahirrahmanirrahim” dan tuntunan penyembelihan sesuaidengan syariah serta
memenuhi kaidahkesejahteraan
hewan dan kesehatan
masyarakat veteriner.
2.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi penyembelihan dengan cara pemingsanan.
Apabila
tempat usahanya sebuah gedung harus mempunyai IMB
1. Daftarkan
nama usahanya kepada lembaga terkait.
2. Daftarkan
rincian Gizi, Bahan baku, yang dipakai
dalam membuat suatu produk
Pasal 9
1.
Alat yang digunakan dalam
proses mengolah produk dengan bahan baku produk hewan yang dihalalkan wajid
dipisahkan dari alat yang digunakan dalam proses produk yang berasal dari bahan
baku produk hewan sebagaimana dmaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c.
Pasal 10
1. Tempat penyimpanan,bahan
baku,pengemasan,pendistribusian,dan penyajian daging hewan halal wajib
dipisahkan dari hewan haram.
Pasal 11
1. Alat yang digunakan dalam proses pengolahan bahan olahan nabati hal
wajib dipisahkan dari alat yang digunakan dalam proses pengolahan bahan olahan
nabati haram.
Pasal 12
Tempat
penyimpanan,bahan baku,pengemasan,pendistribusian,dan penyajian olahan nabati
halal wajib dipisahkan dari bahan olahan nabati haram.
Pasal 13
1.
Bahan baku hahal untuk proses
kimia,proses biologi dan proses rekayasa genetik wajib dipisahkan dari bahan
yang mengandung unsur haram.
Bagian Ketiga
Lokasi dan Proses Pengolahan Produk
Pasal 14
Lokasi
pengolahan produk yang digunakan untuk proses pengolahan produk bahan olahan
yang halal wajib dipisahkan dari lokasi pengolahan produk bahan baku yang
diharamkan untuk menghindari kontaminasi.
BAB IV
TATA CARA MEMPEROLEH JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 17
Jaminan produk halal di berikan dalam bentuk sertifikat
halal.
Pasal 18
1)
Sertifikat halal diberikan
melalui permohonan.
BAB V
AUDITOR HALAL
Pasal 27
1.
Setiap bahan baku,lokasi dan
proses pengolahan produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5,pasal 14,dan pasal
15 harus diperiksa oleh ouditor dan diawasi oleh penyelia halal perusahan.
BAB VI
KERJA SAMA
PASAL 28
Dalam menjalankan tugas dan
kewenangan,mentri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal
luar negeri.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 30
1.
Pengawasan terhadap jaminan produk halal
dilaksanakan oleh mentri .
2. Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk produk yang
beredar di masyarakat dan telah mendapat sertifikat dari mentri.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 33
1.
Sanksi administrative
dikenakan terhadap:
a.
Pelaku usaha yang tidak
memisahkan alat dan lokasi yang digunakan dalam proses pengolahan produk yang
bersal dari bahan baku hewan dan bahan olahan nabati yang diharamkan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1),pasal 11 dan pasal 16:
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 34
Selain penyidik pejabat polisi Negara
repoblik Indonesia,pejabat pegawai negeri sipil yang bertugas dibidang produk haalal
dilingkungan apartement yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang agama
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang undang hokum acara pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dibidang jaminan produk yang halal.
BAB X
KETENTUAN
PIDANA
PASAL 38
Pelaku usaha yang menggunakan tanda
halal dengan nomor sertifikat atau menyatakan halal pada produknya dengan cara
mencantumkan atau mengiklankan melalui media cetak maupun eklektronk dengan
maksud untuk diketahui umum,menjual secara langsung maupun tidak langsung,tampa
memiliki sertifikat halal,sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000.00.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
1.
Pada saat undang undang ini
mulai berlaku:
a.
Sertifikat halal yang telah
dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia sebelum undang undang ini berlalu
dinyatakan tetap berlaku sampa jangka waktu halal tersebut berahir;
b.
Permohonan pengajuan sertifikat
halal kepada majelis ulama indinesia yang masih dalam proses disesuaikan dengan
prosedur sertifikat halal yang berlaku sebelum undang ini di undang kan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan pelaksanan undang undang ini harus telah ditetapkan paling
lama satu tahun sejak undang undang di undangkan.
Pasal 44
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap
orang mengetahui nya,memerintakan pengundangan undang undang ini dengan
menempatnya dalam lembaran Negara sepoblik Indonesia.
Disahkan Jakarta
Pada tanggal 06 Juni 2015
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jokowidodo
Di undangka
dijakarta
Pada tanggal 06 Juni 2015
MENTRI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 01.
Posting Komentar untuk "Ini Rancangan Undang-Undang Produk Halal"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...