Berikut kami berikan contoh akad pembiayaan mudharabah. Semoga bermanfaat.
AKAD
PEMBIAYAAN AL
MUDHARABAH
NO:
03/AKAD/BMT-MBA-ITS/VII/09
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad
(perjanjian) itu”
(Q.S. Al-Maidah : 1)
“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan
jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantaramu”
(Q.S. An-Nissa : 29)
Dari Abu Hurairah R.A. bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
“Barang siapa meminjam dengan tekad mengembalikan, maka Allah akan membantu
melunasinya. Dan barang siapa meminjam dengan niat tidak mengembalikannya,
maka Allah akan membuatnya bangkrut”
(Al Hadist)
Dengan memohon petunjuk dan ridho
Allah SWT, pada hari ini ........ tanggal ......
bulan ............. tahun empat belas dua puluh ........ Hijriyah (....-....-.......
H) bertepatan dengan tanggal .............
bulan ............... tahun dua ribu ..........Masehi (....-....-.......M),
bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan
dibawah ini :
1.
Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Perkantoran
Royal Palace Blok B-11 Jalan Prof. Supomo Nomor 178A Tebet, Jakarta Selatan,
dalam hal ini diwakili oleh Bachtiar Djanur dalam jabatannya selaku Ketua Komite Pembiayaan Lembaga Keuangan
Syariah BMT MBA ITS, dan oleh karenanya bertindak dan atas nama serta kepentingan Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Tuan Raika Khuzami Iswoyo, pemegang Kartu Tanda Penduduk
No. 12.5604.040683.0005. Beralamat di Jl. Sidosermo III/7B Surabaya 60239
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
(selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak) dengan ini menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-
Bahwa Pihak Pertama adalah Lembaga Keuangan syariah yang
berbadan hukum Koperasi Simpan Pinjam Syariah, dalam Akad Pembiayaan ini
bertindak selaku pemilik modal/dana (shahibul
mal).
-
Bahwa Pihak Kedua adalah pengusaha yang bergerak di
bidang usaha Pembesaran Ikan Keramba Jaring Apung,
dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pengelola modal/dana (mudharib).
-
Bahwa Pihak Pertama bermaksud melakukan kerjasama
memberikan fasilitas permodalan untuk dikelola dengan amanah oleh Pihak Kedua.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas Para Pihak bermaksud untuk melaksanakan Akad Perjanjian
Pembiayaan Al Mudharabah (selanjutnya
disebut Akad), dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal
sebagai berikut :
Pasal
1
LANDASAN PERJANJIAN
Perjanjian
pembiayaan ini dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT, saling percaya, Ukhuwah
Islamiyah dan rasa tanggung jawab.
Pasal
2
JUMLAH PEMBIAYAAN
Pihak
Kedua dengan ini
mengakui dengan sebenarnya
telah menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 48,000,000,- (
empat puluh delapan juta rupiah ) dari Pihak Pertama.
Pasal
3
PENGGUNAAN
Bahwa
fasilitas pembiayaan tersebut dalam Pasal 2 oleh Pihak Kedua akan dipergunakan
sebenar-benarnya untuk Modal Produksi.
Pasal
4
JANGKA WAKTU
Pembiayaan
Al Mudharabah ini diberikan untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun, terhitung sejak
tanggal 03 Agustus
2009 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2010.
Pasal
5
NISBAH BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK
Pihak
kedua akan memberikan bagi hasil pendapatan dari usahanya berdasarkan nisbah
porsi bagi hasil dengan proyeksi bagi
hasil dengan prosentase Peternak 70% dan BMT 30%.
Pasal
6
TEKNIS PEMBAYARAN
Pembayaran
tersebut pada Pasal 5, disetorkan secara langsung ke rekening Lembaga Keuangan
Syariah BMT MBA ITS.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk
menjaga amanah apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibanya kepada Pihak
Pertama sesuai dengan Perjanjian di atas maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada
Pihak Pertama untuk memindahkan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum
maupun di bawah tangan atas surat berharga yang dijaminkan berupa: Sertifikat Tanah No: …………………………………… Tahun:
………….. Luas: …………. m2 Atas nama : Tuan X.
Pasal
8
PENYELESAIAN MASALAH
Dalam
Pelaksanaan pembiayaan ini tidak diharapkan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan, dikarenakan dasar transaksi ini adalah semata-mata karena Allah SWT.
Namun apabila karena kehendak-Nya pula terjadi permasalahan Para Pihak setuju
menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat dan menurut peraturan
atau prosedur yang berlaku di Lembaga Keuangan Syariah BMT MBA ITS. Putusan Lembaga
Keuangan Syariah BMT MBA ITS merupakan keputusan akhir yang mengikat.
Demikian
Akad Pembiayaan Al Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya,
tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala
ikhtiar kita, amin.
PIHAK
PERTAMA
Bachtiar
Djanur
|
PIHAK
KEDUA
Raika
Khuzami I
|
Menyetujui,
Jaman Nur Bahri
Ketua BMT MBA ITS
Saksi-saksi:
1.
(Riris Nurbintari )
2. ______________
Posting Komentar untuk "Contoh Akad Pembiayaan Mudharabah"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...