Berikut kami berikan Informasi tentang tugas dan kewajiban Pengurus Badang Kemakmuran Masjid atau disingkat dengan BKM. Semoga Bermanfaat.
1. Merealisasikan dan menjalankan hasil-hasil Musyawarah Jamaah.
2. Melakukan Sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jamaah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga struktural yang ada dibawahnya dan jamaah.
3. Menyelenggarakan Musyawarah Kerja Tahunan yang dihadiri Pengurus BKM, Pembina Dewan Penasehat dan Majelis Imam BKM. Baiturrahmah, untuk menjabarkan Program Kerja yang telah ditetapkan serta menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid (APBM) Baiturrahmah.
4. Mengamankan lingkungan dan menjaga kekayaan / asset yang dimiliki organisasi BKM. Baiturrahmah.
5. Memberikan laporan kepada jamaah Masjid baik secara rutin, periodik maupun insidektil.
6. Menjaga hubungan silaturrahmi dan ukhuwah dengan jamaah, tokoh masyarakat, ulama dan umara guna dapat mendukung kelangsungan dan kelancaran kegiatan Masjid.
7. Menyelenggarakan Musyawarah kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi BKM.
8. Menyelenggrakan dan menyiapkan seluruh materi Musyawarah Jamaah di akhir masa kepengurusannya.
9. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus BKM. Baitturrahmah, kepada jamaah dalam forum Musyawarah jamaah, berdasarkan laporan / progress Report (perencanaan dan pelaksanaan kegiatan) dari para Ketua Bidang, Ketua Seksi dan Staff atau anggota Pengurus BKM. Baiturrahmah.
Posting Komentar untuk "Tugas dan Kewajiban Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM)"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...