Dalam postingan kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pengertian Juru Parkir, Tugas Dan Tanggung Jawab Juru Parkir berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
A. Pengertian Juru Parkir
Juru
parkir yang disebut juga sebagai Jukir adalah orang yang membantu
mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat
parkir. Jukir juga berfungsi untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan
karcis kepada pengguna parkir pada saat akan keluar dari ruang parkir
B. Tugas Juru Parkir
- memberikan
pelayanan kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar di tempat parkir;
- menyerahkan
dan atau menempelkan karcis parkir kendaraan dan menerima pembayaran
retribusi sesuai tarip tertentu di dalamnya;
- menjaga
ketertiban, keindahan, kebersihan dan membantu keamanan terhadap kendaraan
yang diparkir.
- ...... selengkapanya silakan baca di hasanusimuhammad.com atau klik link ini
- apabila
cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi
panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor (bisa juga mengelap tempat
duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda
motor].
- mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar! Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karna tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih
C. Perlengkapan
utama seorang juru parkir adalah:
- Peluit,
- Pakaian
seragam,
- Karcis,
- Rambu
kecil stopyang dipasng pada sutu tongkat, atautongkat dengan lampu
berwarna meruh bila bertugas pada malam hari,
- Rompi
yang memantulkan sinar (scothlite) yang penting bila bertugas pada saat
hari gelap/malam hari.
D.
Jenis
–Jenis Juru Parkir
Tukang Parkir dibedakan menjadi dua
jenis yaitu tukang parkir resmi dan tukang parkir tidak resmi/liar. pada
dasarnya kedua-duanya sama-sama mengemban tugas yang sama bedannya kalau resmi dikelolah
oleh suatu badan/institusi tertentu seperti pemerintah atau suatu perusahaan
tertentu, sedangkan tukang parkir tidak resmi/liar biasanya dikelolah oleh
seseorang yang berkuasa di suatu wilayah tertentu.
E.
PROSEDUR
PETUGAS PARKIR SAAT MENJALAN TUGAS :
1. Wajib apel setiap awal dan akhir shift.
2. Wajib disiplin serta mentaati peraturan.
3. Menggunakan uniform / seragam Panca
Parking.
4. Memakai name taq sendiri.
5. Mengarahkan kendaraan yang akan parkir
agar tidak terjadi kemacetan.
6. Mengetahui kondisi lapangan mana yang
masih kosong / mana yang sudah penuh.
7. Menjaga rambu-rambu yang ada dan
memberikan peringatan-peringatan terhadap pengemudi
jika terjadi kesalahan parkir.
8. Megarahkan kendaraan yang parkir agar
tidak parkir melintang.
9. Mengawasi kendaraan yang diparkir dan
melarang orang-orang yang tidak berkepentingan berada di areal parkir.
10.
Melakukan
checklist kendaraan yang parkir.
11.
Melaporkan
dan membuat Berita Acara atau insiden report mengenai kejadian apa saja
yang diketahui dan disaksikan oleh sipervisor.
12. Bila mendapatkan mobil yang tidak
terkunci maka wajib melaporkan ke Supervisor, Security atau pihak terkait dilokasi tersebut kemudian
diperiksa dan dibuatkan Berita Acara.
F.
TANGGUNG
JAWAB PETUGAS JURU PARKIR SAAT BERTUGAS
Sebelum berbicara mengenai Bagaimana Tanggung Jawab Tukang
Parkir atas hilangnya kendaraan atau benda-benda yang menempel pada kendaraan
alangkah baiknya kita membicarakan dasar hukumnya terlebih dahulu. Khususnya di
Provinsi Aceh tidak ada Qanun Atau Perda yang mengatur tentang Tanggung Jawab
petugas Parkir atas kehilangan kendaraan
atau barang-barang yang menempel pada kendaraan Namun bagaimana dengan
peraturan Nasional yang berupa
Undang-Undang atau setingkatnya, akan saya bahas di bawah ini.
Perlu saya jelaskan bahwa tempat parkir berdasarkan Putusan MA
No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang dimana berdasarkan
Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat
dilihat pengertian penitipan, yaitu : “Penitipan adalah terjadi, apabila
seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia
akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.”
Berdasarkan Pasal
1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib
menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam
keadaan semula pada saat barang tersebut dititipkan.
Dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas
motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan benda
yang “menempel” pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan
perlengkapan kendaraan bermotor, dan apabila kendaraan tersebut sepeda motor
wajib dilengkapi helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan.
Kosekuensinya, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi
juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor Begitupun Dalam hal
helm hilang dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir tersebut, maka
pengelola parkir juga bertanggung jawab
sebagaimana dijelaskan di atas mengenai penitipan.
Apabila secara hukum perdata Pengelola parkir dapat dituntut
pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya
wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dengan
pemilik motor. Akibat adanya wanprestasi dari pihak pengelola tempat parkir,
berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pengelola parkir wajib mengganti biaya,
rugi, dan bunga (hal-hal yang diharapkan untuk didapatkan oleh pemilik motor
apabila tidak terjadi wanprestasi) kepada pemilik motor.
Dan apabila secara hukum pidana harus dilakukan
penyidikan terlebih dahulu apabila petugas parkir tersebut terbukti sebagai
pelaku tidak pidana maka petugas tersebut dapat dihukum dan begitu juga
sebaliknya.
APLIKASI WAJIB bagi kamu yang gak mau ribet beli pulsa mesti ke counter atau minimarket, Udah gak jaman bayar listrik, bpjs, asuransi, pdam, cicilan leasing mesti antri di loket..
BalasHapusMULAI SEKARANG ubah semua kebutuhan pembayaran kamu HANYA DENGAN SATU APLIKASI BEBASBAYAR!! Semua tagihan pembayaran kamu menjadi LEBIH HEMAT DAN LEBIH PRAKTIS, tidak perlu keluar rumah, ADA 250 JENIS PEMBAYARAN, PALING LENGKAP!! DAFTAR GRATIS 100%!! HARGA PULSA LEBIH MURAH!! Selisih Rp1rb - 4rb dengan counter dan selalu ada CASHBACK disetiap transaksi!!
INGAT DAFTAR GRATIS 100% gak pake lisensi 😁 itung2 iseng2 jadi hemat pengeluaran klo gak suka tinggal uninstall 😁
daftar disini
http://www.bebasbayar.com/play-store/?b=d9cdf967
Bermanfaat
BalasHapus