SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
WILAYATUL HISBAH
NO:
03.a/SK/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGADUAN DAN
PENANGANAN
LAPORAN MASYARAKAT
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
WILAYATUL HISBAH
KOTA BANDA ACEH
TAHUN 2016
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
Penanganan Pengaduan Masyarakat yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Satuan
Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam melakukan
reformasi birokrasi dilingkungannya.
b. Bahwa
pengaduan masyarakat dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah
Kota Banda Aceh dilaksanakan melalui Meja Pengaduan dan sistem online.
c. Bahwa agar
pelayanan melalui Meja Pengaduan dan system online dapat berjalan dengan
baik, perlu dibentuk tim pengaduan dan penanganan laporan masyarakat.
|
Mengingat
|
:
|
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-undang
No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
c. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
e. Peraturan
Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
f.
Peraturan
Komisi Informasi Nomor
1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan
Informasi Publik;
g. Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Syariat Islam di Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Membentuk
tim pengaduan dan penanganan laporan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Dengan susunan sebagaimana terlampir.
|
KEDUA
|
:
|
Tim
pengaduan dan penanganan laporan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh bertugas sejak tanggal 02 Januari s/d 31 Desember
2016.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki
sebagaimana mesti nya apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan.
===========================================
|
Lampiran I : Surat Keputusan Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah
Kota Banda Aceh
Nomor : 03.a/SK/2016
Tanggal : 11 Januari 2016
TIM PENGADUAN DAN PENANGANAN LAPORAN
MASYARAKAT
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA WILAYATUL
HISBAH KOTA BANDA ACEH
JABATAN
|
NAMA
|
KETERANGAN
|
Atasan Pejabat
Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat
|
Yusnardi,
S.STP, M. SI
|
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh
|
Pejabat Pengaduan
dan Penanganan Laporan Masyarakat
|
Hardy
Karmi, SE
|
Kasie
Ops
|
Evendi
A. Latief, S.Ag
|
Kasie
Penindakan Dan Per.UU
|
|
Zakwan,
S.HI
|
Kasie
Hubungan Antar Lembaga
|
|
Petugas Pengaduan
dan Penanganan Laporan Masyarakat
|
Junidar,
SH
|
Staff
|
Asih
Mahardika, S.Psi
|
Staff
|
|
Helda
Marsita
|
Staff
|
|
Zaini
|
Danton
PP 1
|
|
Indra
Surya
|
Danton
PP 2
|
|
Subhari
|
Danton
PP 3
|
|
Fadli
M. Nur
|
Danton
WH 1
|
|
Khuzari
|
Danton
WH 2
|
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan
Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh
YUSNARDI,S.STP,M.Si
Pembina / NIP. 19800921 199810 1 001
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Keputusan (SK) Tim Pengaduan dan Penanganan Laporan Masyarakat"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...