Skripsi Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui SMS
BAB SATU
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Zakat
adalah salah satu kewajiban yang memiliki makna fundamental, selain berkaitan
erat dengan aspek ketuhanan, sosial, ia juga berkaitan erat dengan aspek
ekonomi.[1] Zakat
fitrah juga memiliki peran yang sama dengan zakat-zakat lainnya yaitu sebagai
salah satu media penghubung manusia dengan Allah, media interaksi sosial dan
media yang memiliki hubungan erat dengan aspek ekonomi. Zakat fitrah diwajibkan
pada tahun kedua Hijriah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan. Zakat
fitrah diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan
tidak ada gunanya.[2]
Zakat ini merupakan zakat yang berbeda dari zakat-zakat lainnya, karena ini
merupakan pajak pada pribadi-pribadi, sedangkan zakat lain, merupakan pajak
pada harta.[3]
Mengeluarkan
zakat fitrah merupakan sebuah instruksi yang memiliki sifat saling keterkaitan
yang akan bermuara kepada tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi dan tentunya
kemasyarakatan. Zakat fitrah diharapkan mampu menjadi salah satu pemberian yang
akan mencukupi kebutuhan fakir dan miskin pada hari raya. Zakat fitrah juga
diharapkan mampu menjadi pemersatu antara orang kaya dan orang fakir/miskin.
Ulama-ulama
mazhab telah menetapkan apa saja yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah,
Imam Hanafi membenarkan sesiapa saja yang ingin mengeluarkan zakat fitrah
dengan nilai, dengan pertimbangan, kebutuhan umat Islam pada waktu itu bukan
hanya makanan saja tapi juga kebutuhan lainnya seperti baju dan sembako. Imam Syafi’i
mensyaratkan zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok suatu
negeri. Kemanapun kita berpegang maka harus diingat bahwa zakat fitrah akan
bermuara kepada tercapainya kesejahteraan fakir dan miskin.
Dengan
demikian ketidak mampuan orang Islam untuk mendapatkan makanan dan kebutuhan
lainnya pada hari kemenangan dapat diminimalisir karena umat Islam punya income (baik dalam bentuk uang ataupun
beras) yang sanggup memenuhi kebutuhan mereka. Income yang dimaksud
adalah zakat fitrah. Tetapi karena masih banyaknya umat Islam yang tidak
mengeluarkan zakat fitrah maka sangat disayangkan sekali, lumbung yang sangat
produktif tersebut seakan-akan belum mencapai tujuan ideal.
Untuk
meningkatkan jumlah zakat fitrah yang terkumpul maka diperlukan sebuah layanan
yang dapat memudahkan si muzakki dalam menyalurkan zakat fitrah. Pada tahun
2004 sebuah layanan yang bernama M-Zakat telah diluncurkan. Layanan ini
memungkinkan si muzakki untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui SMS (Short
Massage Service) tanpa perlu bersusah payah menemui si Amil. Si muzakki hanya
perlu menyisakan pulsa minimal Rp. 20.000 untuk bisa menikmati layanan ini.
Yang perlu dilakukan oleh muzakki adalah mengetik ZAKAT (spasi) AMIL (spasi)
MUSTAHIK kirim ke 92528 lalu
tekan OK/Yes, setelah itu si muzakki akan menerima balasan sebagai bukti bahwa
transaksi telah sukses. Pada layanan ini, penyedia layanan yaitu Arshey
Communication menggunakan konsep multy
amil, multi provider dan multy
mustahik.[4]
Tak
ubahnya seperti masalah-masalah kontemporer lain, membayar zakat fitrah melalui
SMS juga terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, perbedaan yang akan
timbul beraneka ragam mulai dari pendistribusian zakat fitrah, waktu penyerahan
zakat fitrah hingga masalah wakalah yang terkandung dalam praktek membayar
zakat fitrah melalui SMS.
Membayar
zakat fitrah melalui SMS merupakan sebuah tindakan yang akan menjadikan zakat
para muzakki berkumpul pada satu titik (pada satu rekening tertentu) dan
nantinya akan disalurkan kepada amil-amil, masalahnya kemudian adalah, provider
akan menyerahkan zakat itu kepada amil tertentu, baru kemudian amil akan
mendistribusikan kedaerah yang dianggap membuntuhkan. Ini artinya, zakat yang
diserahkan Muzakki bisa jadi tidak akan didistribusikan ditempat simuzakki
berdomisili.
Dalam
agama Islam, bagi simuzakki disyaratkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dimana
tempat dia berdomisili, seperti salah satu tujuan awal pensyari’atan zakat
fitrah adalah penyejahteraan ummat. Jadi kalau simuzakki mendapati masih banyak
orang-orang disekitarnya yang masih membutuhkan makanan dan sembako lainnya
maka dilarang menyerahkan zakat fitrah ketempat lain.[5]
Adapula yang berpendapat bahwa dibenarkan mengeluarkan zakat fitrah diluar
tempat dia berdomisili seandainya orang yang akan menerima zakat itu lebih
membutuhkan ketimbang orang-orang yang berada ditempat dia berdomisili.[6]
Salah
satu keunggulan menyerahkan zakat fitrah melalui layanan M-Zakat adalah
memungkinkan si muzakki menyerahkan zakatnya kapan saja dan dimana saja, bahkan
simuzakki bisa menyerahkan zakatnya H-1 sebelum zakat-zakat yang sudah
terkumpul disalurkan. Masalah yang kemudian akan timbul adalah apakah setelah
simuzakki menyerahkan zakatnya melalui layanan ini zakat tersebut akan segera
disalurkan kepada para amil? Atau, zakat-zakat tadi akan dikumpulkan terlebih
dahulu hingga pada saatnya tiba zakat tersebut baru akan disalurkan. Atau
dengan bahasa lain, simuzakki menyerahkan zakatnya pada malam lebaran melalui
layanan M-Zakat apakah pada malam itu juga pihak Provider akan langsung
memproses zakat simuzakki tersebut, karena kalau ditunda hingga selesai shalat
ied maka zakat fitrah tersebut akan berubah stutusnya menjadi sedekah biasa.
Sesuai dengan salah satu hadits Nabi,
عن
عكر مة, عن ابن عبا س قل: ... من أدا ها قبل الصلاة فهي زكا ة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صد قة من الصد قات
(رواه ابن ماجة)[7]
Artinya:
dari ‘ikrimah dari Ibnu Abbas barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum
shalat maka dia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya
setelah shalat maka ia merupakan suatu sedekah dari beberapa macam sedekah. (HR.
Ibnu Majah).
Kalau
kita perhatikan proses pembayaran zakat fitrah melalui SMS maka kita akan
dapati bahwa ada kemiripan dengan salah satu aqad yang dikenal dan digunakan
dalam praktek muamalah, yaitu aqad wakalah. Pada kasus membayar zakat fitrah
melui SMS, pelaku dan instrument yang terlibat didalamnya adalah:
Dalam Praktek wakalah yang terlibat adalah:
Pada
kasus diatas, Muzakki memiliki peran yang sama seperti Muwakkil (orang yang
memberikan wakalah) dimana si muzakki memberikan wakalah kepada si provider
(provider memiliki kedudukan yang sama dengan wakil, dimana provider yang akan
menjalankan amanat simuzakki) untuk menyerahkan zakat fitrahnya kepada siamil.
Muwakkal Fih dalam konteks muamalah memiliki kedudukan yang sama dengan Zakat
yaitu sebagai barang yang diwakilkan kepada Wakil, atau provider dalam konteks
M-Zakat. Perhatikan skema dibawah untuk lebih mudah memahami praktek membayar
zakat fitrah melalui SMS.
Rukun
wakalah versi Imam Syafi’i dan Jumhur ulama adalah:
1. Muwakkil
2. Wakil
3. Muwakkal
fih
4. Sighat[8]
Sedangkan
menurut Imam Hanafi hanya ada satu Rukun yaitu Shighat, sedangkan Muwakkil,
wakil dan Muwakkal fih dimasukkan kedalam kelompok syarat sah. Namun yang
menjadi stressing point dan memberikan pengaruh besar terhadap kajian
dalam skripsi ini justru bukan pada jumlah rukun wakalah tetapi pada
fleksibilitas penggunaan sighat.
Menurut
ulama Mazhab Syafi’i pada shighat harus ada lafal yang menunjukkan adanya
keridhaan terhadap perwakilan. Baik secara terang-terangan maupun sindiran,
contoh “saya mewakilkan kepadamu untuk menjual rumahku”.[9]
Berbeda sama
sekali dengan apa yang disyaratkan oleh Ulama Mazhab Hanafi dimana mereka
membenarkan praktek wakalah ini dilakukan melalui tulisan atapun lisan atau
dengan menunjuk seseorang yang akan menyampaikan kepadanya perwakilan tersebut.[10]
[1] Nuruddin Mohd
Ali, zakat Sebagai Instrumen dalam
Kebijakan Fisikal, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 1
[2] Yusuf
Qardhawi, Hukum Zakat, (ter. Salman Harun dkk), (Bogor: Litera Antar
Nusa: 2006), hlm.921
[3] Ibid
[4] “M-Zakat,
berzakat Lewat SMS” dalam Gatra.com,
Jakarta, Selasa 12 Oktober 2004
[5] Hasbi Ash Shiddieqy,
Pedoman Zakat, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999) hlm.260.
[6] Furqon Hasbi, 125
Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008) hlm. 73.
[7] Ibnu Majah, Sunan
Ibnu Majah, juz 1 (Semarang: Karya Tarafutur), hlm. 585.
[8] Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Aillatuhu, juz 5, (Damaskus: Darul
Fikr, 2007) hlm. 4056.
[9] Ibid, hlm.
4057.
[10]
Rahman Ritonga, Abdul Rahman Dahlan, dkk, eksiklopedi Hukum Islam, (Jakarta:
Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006), Cet. VII, hlm. 1912.
Posting Komentar untuk "Skripsi Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui SMS"
Jangan lupa tinggalin komentarnya yau...